Gubenur Jatim Bebaskan PKB 100% Untuk Mikrolet dan Ojek Online
SalsabilaNews - Monday, 19 September 2022 | 09:47 AM



Kabar Gembira, Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 100% untuk kendaraan Angkutan Umum "Mikrolet dan Ojek Online".
Segera manfaatkan kesempatan emas ini. Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online, segera urus pajak tahunan ke Kantor Bersama Samsat untuk mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor nol rupiah.
Periode pembebasan pajak ini berlaku mulai 19 September sampai dengan 15 Desember 2022 atau selama tiga bulan ke depan.
Semoga upaya ini dapat terus menjaga stabilitas ekonomi di tengah upaya pengendalian inflasi akibat dampak kenaikan BBM.
Next News

Resmi Ditahan KPK, Gus Yaqut: Saya Tidak Menerima Sepeser Pun
9 days ago

Kunjungi Sampang, Menko Zulhas Targetkan Swasembada Garam Industri Tuntas 2027
12 days ago

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: "My Heart is Broken"
13 days ago

Pemerintah Resmi Batasi Medsos, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
14 days ago

IHSG Anjlok 3,17 Persen, Penutupan Selat Hormuz Picu Kepanikan Pasar
16 days ago

Jadwal Puncak Arus Mudik 2026: Prediksi Tanggal Padat dan Tips Perjalanan Nyaman
2 months ago

Kapan Idul Fitri 2026? Simak Estimasi Jadwal Mudik dan Pemesanan Tiket Kereta Api
2 months ago

Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Purbaya: Saya Masih Tunggu Satu Triwulan Lagi
3 months ago

Zaki Ubaidillah, Pebulutangkis Asal Sampang Melaju ke 16 Besar Korea Masters 2025
4 months ago

Terkait Google Cloud, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi ke KPK
7 months ago





