Gubenur Jatim Bebaskan PKB 100% Untuk Mikrolet dan Ojek Online
SalsabilaNews - Monday, 19 September 2022 | 09:47 AM



Kabar Gembira, Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 100% untuk kendaraan Angkutan Umum "Mikrolet dan Ojek Online".
Segera manfaatkan kesempatan emas ini. Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online, segera urus pajak tahunan ke Kantor Bersama Samsat untuk mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor nol rupiah.
Periode pembebasan pajak ini berlaku mulai 19 September sampai dengan 15 Desember 2022 atau selama tiga bulan ke depan.
Semoga upaya ini dapat terus menjaga stabilitas ekonomi di tengah upaya pengendalian inflasi akibat dampak kenaikan BBM.
Next News

Jadwal Puncak Arus Mudik 2026: Prediksi Tanggal Padat dan Tips Perjalanan Nyaman
5 days ago

Kapan Idul Fitri 2026? Simak Estimasi Jadwal Mudik dan Pemesanan Tiket Kereta Api
5 days ago

Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Purbaya: Saya Masih Tunggu Satu Triwulan Lagi
a month ago

Zaki Ubaidillah, Pebulutangkis Asal Sampang Melaju ke 16 Besar Korea Masters 2025
3 months ago

Terkait Google Cloud, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi ke KPK
6 months ago

Mendikdasmen: Pembelajaran Siswa di Bulan Ramadan Tunggu SE 3 Menteri
a year ago

Fahri Hamzah: Presiden Prabowo Larang Bangun Rumah di Lahan Sawah
a year ago

Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia
a year ago

Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Ahok
a year ago

Program MBG Sudah Dimulai, Pj Gubernur Jatim: Kami Belum Ada Panduan
a year ago





