DPMD Sampang: BUMDes Belum Berbadan Hukum Tidak Bisa Cairkan Dana Desa
Ach. Mukrim - Thursday, 25 December 2025 | 02:17 AM


salsabilafm.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengeluarkan peringatan keras terkait pengelolaan Dana Desa (DD). Sebanyak 30 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah tersebut dilaporkan belum memiliki status badan hukum. Akibatnya, pencairan anggaran menjadi terhambat.
Kepala DPMD Sampang, Yudhi Adidarta Karma mengatakan, status badan hukum merupakan syarat mutlak dalam regulasi pencairan anggaran, terutama yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
"Bagi BUMDes yang belum mengurus badan hukumnya ini tidak bisa mencairkan sama sekali," katanya, Kamis (25/12/2025).
Yudhi mengungkapkan, sejak memimpin DPMD Sampang pada pertengahan November 2025 lalu, pihaknya langsung melakukan audit terhadap legalitas unit usaha desa di tanah kelahiran Pangeran Trunojoyo tersebut. Hasilnya, ditemukan 30 BUMDes yang sama sekali belum terdaftar secara hukum.
Menurutnya, meskipun berkas administrasi diklaim telah siap, pihaknya menyayangkan belum adanya langkah konkret dari pengurus desa untuk mendaftarkan BUMDes mereka ke kementerian terkait.
"Waktu saya cek itu belum daftar, tetapi berkasnya sudah siap untuk didaftarkan. Untuk data terbaru saya belum mengecek lagi karena belum melihat progresnya kembali," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan, proses pencairan Dana Desa hanya bisa dilakukan apabila BUMDes telah memiliki nomor badan hukum resmi. Namun, pemerintah memberikan kompensasi bagi desa yang tengah dalam proses pengajuan.
Pencairan tetap dapat diproses asalkan pihak BUMDes bisa menunjukkan bukti pendaftaran (list) pada aplikasi pengajuan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meski nomor resminya belum terbit.
"Jika sudah memproses dan menunjukkan bukti list di aplikasi pengajuannya, itu boleh (mencairkan). Tapi bagi yang belum memproses sama sekali, akses anggaran tetap tertutup," tegasnya.
Yudhi menegaskan, angkah tegas ini diambil guna memastikan tata kelola keuangan desa di Kabupaten Sampang sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sekaligus mendorong profesionalitas pengelola BUMDes dalam menjalankan unit usahanya," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Pertamina Patra Niaga Berikan Santunan Lintas Agama Serentak di 3 Provinsi
13 hours ago

Banjir Rob Rendam Kepulauan di Sumenep
13 hours ago

Gendong 15 Boneka Unta dari Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Sampang Curi Perhatian
13 hours ago

Jamaah Haji Pamekasan Meninggal di Tanah Suci, Kemenag Dampingi Ahli Waris Urus Santunan
13 hours ago

Target 307 Ribu Ton, Produksi Garam di Sampang Baru Capai 100 Ton
13 hours ago

616 Jemaah Haji Tiba di Sampang, 2 Meninggal di Tanah Suci
13 hours ago

Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset, Supratman: Presiden Ingin Cepat Selesai
16 hours ago

Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa atas Dugaan Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
17 hours ago

Catat Rutenya! Ini Skema Pengalihan Arus Jelang Kedatangan Jemaah Haji Sampang
7 hours ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
a day ago




