DPMD Sampang: BUMDes Belum Berbadan Hukum Tidak Bisa Cairkan Dana Desa
Ach. Mukrim - Thursday, 25 December 2025 | 02:17 AM


salsabilafm.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengeluarkan peringatan keras terkait pengelolaan Dana Desa (DD). Sebanyak 30 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah tersebut dilaporkan belum memiliki status badan hukum. Akibatnya, pencairan anggaran menjadi terhambat.
Kepala DPMD Sampang, Yudhi Adidarta Karma mengatakan, status badan hukum merupakan syarat mutlak dalam regulasi pencairan anggaran, terutama yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
"Bagi BUMDes yang belum mengurus badan hukumnya ini tidak bisa mencairkan sama sekali," katanya, Kamis (25/12/2025).
Yudhi mengungkapkan, sejak memimpin DPMD Sampang pada pertengahan November 2025 lalu, pihaknya langsung melakukan audit terhadap legalitas unit usaha desa di tanah kelahiran Pangeran Trunojoyo tersebut. Hasilnya, ditemukan 30 BUMDes yang sama sekali belum terdaftar secara hukum.
Menurutnya, meskipun berkas administrasi diklaim telah siap, pihaknya menyayangkan belum adanya langkah konkret dari pengurus desa untuk mendaftarkan BUMDes mereka ke kementerian terkait.
"Waktu saya cek itu belum daftar, tetapi berkasnya sudah siap untuk didaftarkan. Untuk data terbaru saya belum mengecek lagi karena belum melihat progresnya kembali," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan, proses pencairan Dana Desa hanya bisa dilakukan apabila BUMDes telah memiliki nomor badan hukum resmi. Namun, pemerintah memberikan kompensasi bagi desa yang tengah dalam proses pengajuan.
Pencairan tetap dapat diproses asalkan pihak BUMDes bisa menunjukkan bukti pendaftaran (list) pada aplikasi pengajuan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meski nomor resminya belum terbit.
"Jika sudah memproses dan menunjukkan bukti list di aplikasi pengajuannya, itu boleh (mencairkan). Tapi bagi yang belum memproses sama sekali, akses anggaran tetap tertutup," tegasnya.
Yudhi menegaskan, angkah tegas ini diambil guna memastikan tata kelola keuangan desa di Kabupaten Sampang sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sekaligus mendorong profesionalitas pengelola BUMDes dalam menjalankan unit usahanya," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Tepis Stigma Pesantren Ketinggalan Zaman, Nurul Huda: Kualitasnya Setara Sekolah Unggulan
8 hours ago

Puluhan Warga Sampang Laporkan Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Ditaksir Rp23 Miliar
8 hours ago

Bapanas RI dan Satgas Pangan Polres Sampang Cek Stok Beras Bulog dan Minyak Kita
8 hours ago

Pemkab Sumenep Bolehkan Pedagang Berjualan Siang Hari Selama Ramadan
10 hours ago

H-1 Ramadan, Warga Pulau Mandangin Keluhkan Pemadaman Listrik Bergilir
10 hours ago

Disdik Sampang Lobi Pusat, Minta Dana BOS Bisa Dipakai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
10 hours ago

Terekam CCTV, Pria di Bangkalan Bobol Toko untuk Curi Rokok
10 hours ago

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
a day ago

Hilal Tak Terlihat di Sampang, Ketua PCNU: Tunggu Keputusan Sidang Isbat dan PBNU
a day ago

Gegara Main Petasan Kalengan, 2 Warga Sampang Alami Luka Bakar
2 days ago





