DPMD Sampang: BUMDes Belum Berbadan Hukum Tidak Bisa Cairkan Dana Desa
Ach. Mukrim - Thursday, 25 December 2025 | 02:17 AM


salsabilafm.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengeluarkan peringatan keras terkait pengelolaan Dana Desa (DD). Sebanyak 30 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah tersebut dilaporkan belum memiliki status badan hukum. Akibatnya, pencairan anggaran menjadi terhambat.
Kepala DPMD Sampang, Yudhi Adidarta Karma mengatakan, status badan hukum merupakan syarat mutlak dalam regulasi pencairan anggaran, terutama yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
"Bagi BUMDes yang belum mengurus badan hukumnya ini tidak bisa mencairkan sama sekali," katanya, Kamis (25/12/2025).
Yudhi mengungkapkan, sejak memimpin DPMD Sampang pada pertengahan November 2025 lalu, pihaknya langsung melakukan audit terhadap legalitas unit usaha desa di tanah kelahiran Pangeran Trunojoyo tersebut. Hasilnya, ditemukan 30 BUMDes yang sama sekali belum terdaftar secara hukum.
Menurutnya, meskipun berkas administrasi diklaim telah siap, pihaknya menyayangkan belum adanya langkah konkret dari pengurus desa untuk mendaftarkan BUMDes mereka ke kementerian terkait.
"Waktu saya cek itu belum daftar, tetapi berkasnya sudah siap untuk didaftarkan. Untuk data terbaru saya belum mengecek lagi karena belum melihat progresnya kembali," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan, proses pencairan Dana Desa hanya bisa dilakukan apabila BUMDes telah memiliki nomor badan hukum resmi. Namun, pemerintah memberikan kompensasi bagi desa yang tengah dalam proses pengajuan.
Pencairan tetap dapat diproses asalkan pihak BUMDes bisa menunjukkan bukti pendaftaran (list) pada aplikasi pengajuan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meski nomor resminya belum terbit.
"Jika sudah memproses dan menunjukkan bukti list di aplikasi pengajuannya, itu boleh (mencairkan). Tapi bagi yang belum memproses sama sekali, akses anggaran tetap tertutup," tegasnya.
Yudhi menegaskan, angkah tegas ini diambil guna memastikan tata kelola keuangan desa di Kabupaten Sampang sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sekaligus mendorong profesionalitas pengelola BUMDes dalam menjalankan unit usahanya," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Karpet Bulu Tangkis Rp208 Juta Belum Terpasang, Disporabudpar Sampang Kesulitan Cari Vendor
10 hours ago

Cegah Jual Beli Ilegal, Diskan Sampang Pantau Ketat Penyaluran Bantuan Pakan Lele
10 hours ago

Polres Sampang Imbau Latihan Gerak Jalan Tidak Dilakukan di Jalan Raya
10 hours ago

Temukan Bau Gas di Lokasi Gemuruh Air, BPBD Sampang Tunggu Arahan ESDM
10 hours ago

Antrean di SPBU Masih Mengular, Pemkab Sampang Usulkan Tambahan Kuota BBM Bersubsidi
10 hours ago

Viral di Medsos, Mobil KDKMP Angkut Tembakau di Pamekasan
10 hours ago

Puluhan Siswa SD Ambruk di Bangkalan Numpang Belajar di Gedung Madrasah Diniyah
4 hours ago

Baru Menang Kejurnas, Kuda Pacu Asal Sulsel Hangus di Kapal Mutiara Sentosa 2
4 hours ago

62 Korban Kapal Terbakar Dibawa ke Surabaya, 28 Orang Belum Ditemukan
4 hours ago

Omzet Penjual Bendera di Sampang Turun, Warga Lebih Memilih Beli Online
a day ago





