Benarkah Warung Madura Dilarang Berjualan 24 Jam, Begini Kata Pemerintah
Ach. Mukrim - Tuesday, 30 April 2024 | 07:27 AM


salsabilafm.com– Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura bukan minimarket, swalayan, atau department store.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim dalam merespons pemberitaan terkait jam operasional warung Madura sekaligus mengklarifikasi pernyataan dirinya yang meminta para pelaku usaha untuk mematuhi aturan.
Kemenkop UKM menyatakan akan melindungi UMKM termasuk toko kelontong Madura dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," kata Arif, Minggu (28/4/2024).
PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatur berbagai hal terkait kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, termasuk penyederhanaan perizinan usaha, perlindungan terhadap hak-hak UMKM dan akses permodalan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib memiliki layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
Dia mengatakan, Peraturan Daerah terkait pembatasan jam operasional hanya berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket.
Arif pun membantah ada keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau ritel modern lainnya. Ia mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
Terkait imbauan pemerintah daerah terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam, Arif mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait.
"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM," ucap Arif.
Sebelumnya, Arif meminta warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, seperti dikutip detikBali pada Rabu (24/4).
Kepala Satpol PP Klungkung, Bali, Dewa Putu Suwarbawa mengaku menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung Madura yang beroperasi 24 jam. Warung-warung yang dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari.
"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," ujarnya.
Next News

Resmi Ditahan KPK, Gus Yaqut: Saya Tidak Menerima Sepeser Pun
24 days ago

Kunjungi Sampang, Menko Zulhas Targetkan Swasembada Garam Industri Tuntas 2027
a month ago

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: "My Heart is Broken"
a month ago

Pemerintah Resmi Batasi Medsos, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
a month ago

IHSG Anjlok 3,17 Persen, Penutupan Selat Hormuz Picu Kepanikan Pasar
a month ago

Jadwal Puncak Arus Mudik 2026: Prediksi Tanggal Padat dan Tips Perjalanan Nyaman
2 months ago

Kapan Idul Fitri 2026? Simak Estimasi Jadwal Mudik dan Pemesanan Tiket Kereta Api
2 months ago

Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Purbaya: Saya Masih Tunggu Satu Triwulan Lagi
3 months ago

Zaki Ubaidillah, Pebulutangkis Asal Sampang Melaju ke 16 Besar Korea Masters 2025
5 months ago

Terkait Google Cloud, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi ke KPK
8 months ago





