Sabtu, 3 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Angka Kriminalitas Sepanjang 2025 di Sampang Didominasi Kasus Curanmor

Syabilur Rosyad - Saturday, 03 January 2026 | 09:41 AM

Background
Angka Kriminalitas Sepanjang 2025 di Sampang Didominasi Kasus Curanmor
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih mendominasi angka kriminalitas di Kabupaten Sampang sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, lebih dari 50 kasus curanmor telah ditangani selama periode Januari hingga Desember 2025.


Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menyampaikan, tingginya angka curanmor menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Satreskrim bersama seluruh polsek jajaran terus melakukan upaya penindakan maupun pencegahan untuk menekan angka kejahatan tersebut.


“Sepanjang tahun 2025, kasus curanmor masih mendominasi laporan pidana yang kami tangani. Jumlahnya lebih dari 50 perkara dan sebagian besar berhasil kami ungkap,” ujar Nur Fajri Alim, Jum'at (2/12/2025). 


Dia menjelaskan, modus operandi para pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban, seperti kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan, tidak menggunakan kunci ganda, atau berada di lokasi yang minim pengawasan.


“Pelaku biasanya beraksi dengan cepat saat melihat kesempatan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggal,” tegasnya.


Selain upaya penegakan hukum, Polres Sampang juga mengedepankan langkah preventif melalui patroli rutin, penyuluhan kamtibmas, serta pemasangan imbauan waspada curanmor di sejumlah titik strategis dan pusat keramaian.


Pria dengan dua balok emas di pundaknya itu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.


“Jika masyarakat menemukan indikasi tindak kejahatan atau gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 110,” pungkas Nur Fajri. (*)