AJI Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
SalsabilaNews - Thursday, 25 August 2022 | 09:55 PM



Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta beserta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (25/8/2022). Aksi ini bertujuan mengawal putusan kasasi terhadap penganiayaan yang dialami oleh Nurhadi jurnalis Tempo di Surabaya.
Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021). Di sana, ia berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Saat itu, di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Dalam proses penyidikan, hanya dua pelaku yang dinyatakan sebagai tersangka telah melakukan penganiayaan kepada Nurhadi. Mereka yakni personel Polda Jatim yakni Brigadir Firman Subkhi dan Bripka Purwanto.
Di PN Surabaya, Firman Subkhi dan Purwanto divonis 10 bulan penjara. Kemudian di pengadilan tingkat banding di PT Jawa Timur, keduanya tetap dinyatakan bersalah, tetapi hukumannya diringankan menjadi 8 bulan penjara. Kini, proses hukumnya dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Lewat aksi ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud, Md melakukan reformasi kepolisian dengan membentuk lembaga pengawas eksternal demi menghindari peristiwa kekerasan terhadap jurnalis dan masyarakat yang dilakukan anggota Polri terus berulang.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendorong Hakim MA menjatuhkan vonis maksimal bagi kedua terdakwa, mengingat bahwa tindakan para terdakwa sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.
Tuntutan lain yang disampaikan AJI Jakarta dan LBH Pers yakni mendorong agar MA memerintahkan penyidik agar melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat.
"Kasus Nurhadi bukanlah kasus penganiayaan biasa, kasus ini yang memiliki unsur pelanggaran hak asasi manusia karena pelaku adalah aparat penegak hukum dan korban sendiri adalah pembela hak asasi manusia oleh karenanya penting untuk Mahkamah Agung memberikan sanksi yang seadil-adilnya untuk korban dan jurnalis pada umumnya," kata Direktur LBH Pers, Ada Wahyudin. (Romi)
Next News

Resmi Ditahan KPK, Gus Yaqut: Saya Tidak Menerima Sepeser Pun
9 days ago

Kunjungi Sampang, Menko Zulhas Targetkan Swasembada Garam Industri Tuntas 2027
13 days ago

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: "My Heart is Broken"
13 days ago

Pemerintah Resmi Batasi Medsos, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
15 days ago

IHSG Anjlok 3,17 Persen, Penutupan Selat Hormuz Picu Kepanikan Pasar
16 days ago

Jadwal Puncak Arus Mudik 2026: Prediksi Tanggal Padat dan Tips Perjalanan Nyaman
2 months ago

Kapan Idul Fitri 2026? Simak Estimasi Jadwal Mudik dan Pemesanan Tiket Kereta Api
2 months ago

Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Purbaya: Saya Masih Tunggu Satu Triwulan Lagi
3 months ago

Zaki Ubaidillah, Pebulutangkis Asal Sampang Melaju ke 16 Besar Korea Masters 2025
4 months ago

Terkait Google Cloud, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi ke KPK
7 months ago





