321 WNA Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Tindak Pidana Judol Internasional
Redaksi - Sunday, 10 May 2026 | 07:35 AM


salsabilafm.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian daring jaringan internasional. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap di sebuah lokasi perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan panjang yang dipicu oleh laporan masyarakat. Penindakan kemudian dilakukan pada Kamis (7/5/2026) oleh tim penyidik yang bergerak berdasarkan hasil pemantauan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menjelaskan, para pelaku ditangkap saat sedang beroperasi atau dalam kondisi tertangkap tangan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Dia menegaskan, jaringan ini bukan operasi kecil, melainkan terstruktur dengan sistem kerja yang rapi serta melibatkan lintas negara. Aktivitasnya memanfaatkan sarana elektronik dan sistem digital yang dirancang untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 321 WNA yang berasal dari berbagai negara. Rinciannya terdiri atas 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima warga negara Tailan.
Para pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian online yang dijadikan sebagai sumber mata pencaharian. Aktivitas mereka disebut berjalan secara terorganisir dalam sebuah sistem kerja lintas negara.
"Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," kata Wira dilansir dari Antara.
Selain penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Polisi juga menemukan indikasi penggunaan sedikitnya 75 domain internet darn situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. (*)
Next News

SPBU Arahkan Pengguna Jeriken Urus Rekomendasi, Disperta KP: Kalau Diperjualbelikan Kembali Kami Tolak
6 hours ago

Dinsos PPA Sampang Dampingi Korban Rudapaksa 27 Orang, Pastikan Hak Pendidikan Terpenuhi
6 hours ago

Pemkab Sampang Tunggu Petunjuk ESDM Jatim Tangani Sumur Bor Diduga Mengandung Gas
6 hours ago

Kantor Imigrasi Pamekasan Deportasi 5 WNA Asal Malaysia dan Pakistan
in 3 hours

Lahan Tembakau di Pamekasan Dirusak OTK, Petani Rugi Rp6,5 Juta
in 3 hours

Desak Polisi Tangkap 27 Pelaku Rudapaksa Anak, DPRD Sampang: Itu Tindakan Biadab
in 3 hours

Gerakan Indonesia Asri 2026 Diluncurkan di Sampang, Dorong Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
a day ago

Aktivis Perempuan Desak Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku Rudapaksa Anak yang Buron
a day ago

Pelajar di Sampang Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari
a day ago

Berkedok Arisan Online, IRT di Bangkalan Tipu Korban hingga Puluhan Juta
2 days ago




