321 WNA Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Tindak Pidana Judol Internasional
Redaksi - Sunday, 10 May 2026 | 07:35 AM


salsabilafm.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian daring jaringan internasional. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap di sebuah lokasi perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan panjang yang dipicu oleh laporan masyarakat. Penindakan kemudian dilakukan pada Kamis (7/5/2026) oleh tim penyidik yang bergerak berdasarkan hasil pemantauan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menjelaskan, para pelaku ditangkap saat sedang beroperasi atau dalam kondisi tertangkap tangan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Dia menegaskan, jaringan ini bukan operasi kecil, melainkan terstruktur dengan sistem kerja yang rapi serta melibatkan lintas negara. Aktivitasnya memanfaatkan sarana elektronik dan sistem digital yang dirancang untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 321 WNA yang berasal dari berbagai negara. Rinciannya terdiri atas 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima warga negara Tailan.
Para pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian online yang dijadikan sebagai sumber mata pencaharian. Aktivitas mereka disebut berjalan secara terorganisir dalam sebuah sistem kerja lintas negara.
"Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," kata Wira dilansir dari Antara.
Selain penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Polisi juga menemukan indikasi penggunaan sedikitnya 75 domain internet darn situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. (*)
Next News

Rantis 'Maung' Presiden Prabowo Jadi Sorotan di KTT ASEAN Filipina
4 hours ago

Keberangkatan 2 JCH Kloter 67 Sampang Tertunda, Dirawat di RS Haji Surabaya
a day ago

Ditemukan Sejak 2016, Situs Adan-Adan Kediri Diduga Lebih Besar dari Candi Borobudur
a day ago

Pria di Sampang Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga
a day ago

Peternak Sapi di Bangkalan Kebanjiran Pesanan dari Jakarta Jelang Lebaran Kurban
a day ago

Gubernur Khofifah Resmikan Instalasi Karantina Terpadu Jatim HUB di Sidoarjo
a day ago

Nasaruddin Umar Dorong Lembaga Pendidikan Kembangkan Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta
a day ago

Pusat Informasi Pariwisata di Sampang Kurang Diminati Wisatawan, Ini Sebabnya
a day ago

Wajah Baru Alun-Alun Trunojoyo: Ruang Rekreasi Keluarga yang Aman dan Nyaman
a day ago

Klaim PJU Hemat Tagihan Listrik Miliaran Rupiah, Dishub: Daerah Lain Ingin Belajar ke Sampang
a day ago





