321 WNA Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Tindak Pidana Judol Internasional
Redaksi - Sunday, 10 May 2026 | 07:35 AM


salsabilafm.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian daring jaringan internasional. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap di sebuah lokasi perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan panjang yang dipicu oleh laporan masyarakat. Penindakan kemudian dilakukan pada Kamis (7/5/2026) oleh tim penyidik yang bergerak berdasarkan hasil pemantauan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menjelaskan, para pelaku ditangkap saat sedang beroperasi atau dalam kondisi tertangkap tangan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Dia menegaskan, jaringan ini bukan operasi kecil, melainkan terstruktur dengan sistem kerja yang rapi serta melibatkan lintas negara. Aktivitasnya memanfaatkan sarana elektronik dan sistem digital yang dirancang untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 321 WNA yang berasal dari berbagai negara. Rinciannya terdiri atas 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima warga negara Tailan.
Para pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian online yang dijadikan sebagai sumber mata pencaharian. Aktivitas mereka disebut berjalan secara terorganisir dalam sebuah sistem kerja lintas negara.
"Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," kata Wira dilansir dari Antara.
Selain penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Polisi juga menemukan indikasi penggunaan sedikitnya 75 domain internet darn situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. (*)
Next News

Pawai Muharram 1448 H Meriah, MD Bustanul Ulum Sampang Gunakan Odong-Odong untuk Syiar Islam
17 hours ago

Pertamina Tambah 922 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim pada Perayaan Tahun Baru Islam
19 hours ago

Dispusip Sampang Akan Hapus Belanja Buku, Dialihkan untuk Operasional Perpusling
19 hours ago

Pemerintah Perketat Aturan Rokok, Kadar Nikotin Maksimal 1 Miligram
19 hours ago

Sambut Tahun Baru Islam, Ribuan Santri Ponpes Assirojiyyah Kajuk Gelar Istighotsah
19 hours ago

DBHCHT Menyusut, Program Pendukung Budidaya Tembakau di Sampang Tetap Jalan
2 days ago

Pengusaha Kaya Surabaya Tewas Terseret Arus Laut saat Mancing di Bangkalan
2 days ago

Truk vs Minibus Rombongan Anak TK di Bangkalan, 1 Tewas 3 Luka- Luka
2 days ago

Bupati Sampang Lepas 1.058 Petugas SE 2026, Dorong Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah
2 days ago

3 Bocah yang Tenggelam di Embung Sampang Ternyata Bersaudara
2 days ago





