321 WNA Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Tindak Pidana Judol Internasional
Redaksi - Sunday, 10 May 2026 | 07:35 AM


salsabilafm.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian daring jaringan internasional. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap di sebuah lokasi perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan panjang yang dipicu oleh laporan masyarakat. Penindakan kemudian dilakukan pada Kamis (7/5/2026) oleh tim penyidik yang bergerak berdasarkan hasil pemantauan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menjelaskan, para pelaku ditangkap saat sedang beroperasi atau dalam kondisi tertangkap tangan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Dia menegaskan, jaringan ini bukan operasi kecil, melainkan terstruktur dengan sistem kerja yang rapi serta melibatkan lintas negara. Aktivitasnya memanfaatkan sarana elektronik dan sistem digital yang dirancang untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 321 WNA yang berasal dari berbagai negara. Rinciannya terdiri atas 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima warga negara Tailan.
Para pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian online yang dijadikan sebagai sumber mata pencaharian. Aktivitas mereka disebut berjalan secara terorganisir dalam sebuah sistem kerja lintas negara.
"Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," kata Wira dilansir dari Antara.
Selain penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Polisi juga menemukan indikasi penggunaan sedikitnya 75 domain internet darn situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. (*)
Next News

Terseret Kasus Dugaan Perselingkuhan, Kapus Robatal Sampang Terancam Dipecat
19 hours ago

Fasilitas Pantai Camplong Tak Terawat, Disporabudpar Soroti Tanggung Jawab Pengelola
19 hours ago

SDN di Bangkalan Bakal Dibongkar untuk Sekolah Rakyat, Siswa Belajar di Teras Rumah
19 hours ago

Pantai Slopeng Sumenep Dipilih Jadi Lokasi Puncak Hari Jadi Jatim ke-81
19 hours ago

Kadindik Jatim Nilai Wacana Tidak Otomatis Naik Kelas Dorong Murid Lebih Giat Belajar
11 hours ago

OTT di BNPB, KPK Amankan 14 Orang dan Sita Uang Rp1,4 Miliar
11 hours ago

Kecelakaan Innova Vs N-Max di Jalan Raya Camplong Sampang, 3 Orang Dilarikan ke RSUD
11 hours ago

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Penyuluh KB Sampang Salurkan 15 Tangki Air Bersih
2 days ago

KPM PKH Sampang Diminta Teken Pernyataan Bermaterai, Moh Hakim: Benar Ada Surat Tersebut
2 days ago

Dugaan TPPO PMI Asal Sampang: Dijanjikan Kerja di Dubai, Berakhir di Libya
2 days ago





