salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, secara serius memulai langkah strategis untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari bahaya asap rokok. Fokus utama Pemkab saat ini adalah implementasi efektif Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2025 tentang pelaksanaan teknisnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, menjelaskan, inisiatif ini didorong oleh komitmen bersama untuk menjaga kesehatan masyarakat luas. Menurutnya, dampak buruk rokok tidak hanya menimpa perokok aktif, tetapi juga masyarakat di sekitar mereka, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
“Perda tentang kawasan tanpa rokok merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah Kabupaten Sampang untuk melindungi kesehatan warga dari dampak buruk rokok. Asap rokok, seperti yang kita ketahui, mengandung berbagai zat berbahaya yang dapat menurunkan kualitas hidup, bahkan menyebabkan penyakit serius seperti kanker, penyakit jantung dan gangguan pernapasan,” ujar Setiawan dalam sambutannya di Aula Besar Pemkab Sampang, Kamis (27/11/2025).
Agar kebijakan ini dapat berjalan optimal di lapangan, Pemkab Sampang menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten. Sinergi ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR.
Nantinya, Satgas KTR ini diberikan mandat untuk menjalankan berbagai tugas krusial, meliputi kegiatan pencegahan, monitoring, penindakan, evaluasi, dan pelaporan. Setiawan berharap penegakan aturan daerah dapat dilakukan secara konsisten dan terukur.
“Kita berharap dengan adanya pembentukan dan pelatihan Satgas KTR, penegakan kawasan tanpa rokok dapat dilakukan melalui kegiatan pencegahan, monitoring, penindakan, evaluasi dan pelaporan sebagaimana yang sudah ditetapkan,” pungkas Yuliadi. (Mukrim)

