salsabilafm.com – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah dengan tegas membantah tuduhan melakukan kampanye tanpa cuti dan politik uang demi memenangkan pasangan calon nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim di Pilkada Sumenep 2024 lalu.
“Ada pepatah jika tak ada kayu, akar pun jadi, jika tidak ada fakta yang bisa ditemukan secara konkrit, terkadang menggunakan apapun untuk mencapai tujuan. Jika pepatah itu dipraktekkan secara salah tentu hasilnya juga tidak baik,” katanya, Kamis (9/1/2025).
Politisi yang menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI itu menjelaskan, kehadirannya ke Kabupaten Sumenep Waktu itu dalam rangka melaksanakan kegiatan reses di Desa Rubaru dan tidak ada aktivitas membagikan alat peraga kampanye.
“Sebagai anggota DPR saya harus menjalankan turun ke dapil setidaknya enam kali dalam setahun, di saat masa reses. Sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR tentu saja saya mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan reses. Dan seringkali pada saat kegiatan di reses saya senantiasa menggunakan seragam Partai. Selaku anggota DPR, saya juga menerima uang reses,” tuturnya.
Said menilai, tuduhan yang dialamatkan kepadanya bersifat mengada-ngada dan tidak disertai bukti yang jelas.
“Jadi kalau mengait-ngaitkan kegiatan saya di Desa Rubaru, batu putih Laok, Batang-batang Daya dan Dungkek dengan money politic itu sesat pikir dan menunjukkan bahwa pihak yang mengajukan sengketa terhadap kemenangan Pak Fauzi tidak memiliki bukti yang kuat sebagai bukti hukum,” ucapnya.
Diketahui, tim kuasa hukum Paslon pesaing, Ali Fikri-Moh Unais Ali Hisyam, melemparkan tuduhan terhadap Said Abdullah dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sumenep di Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari 2025 lalu.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan itu, kuasa hukum pemohon menuding adanya pelanggaran berupa praktik money politic yang dilakukan oleh Said Abdullah.
Pemohon juga menyebut jika legislator Senayan dari fraksi PDIP itu sebagai tim kampanye paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim di Pilbup Sumenep. (*)