salsabilafm.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil menangkap buronan kasus pencurian dua ekor sapi yang terjadi di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama M. Jufri, seorang petani asal Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, yang kehilangan dua ekor sapi pada 8 Maret 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi sebelumnya telah menangkap seorang tersangka bernama Supriyadi.
Dalam pemeriksaan, Supriyadi mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya, Rukiyanto, warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Namun setelah kejadian, Rukiyanto melarikan diri dan dinyatakan buron.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit Resmob akhirnya mendapatkan informasi terkait persembunyian pelaku. Pada Sabtu, 29 November 2025, petugas berhasil menangkap Rukiyanto di wilayah Kabupaten Kediri tanpa perlawanan.
“Tersangka mengakui bahwa ia bersama rekannya masuk ke kandang, memotong tali pengikat dua ekor sapi, kemudian membawa sapi tersebut keluar dari kandang,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (2/12/2025).
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi hasil kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, Rukiyanto dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Widiarti menyampaikan apresiasi atas kinerja anggota di lapangan. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Sumenep dalam memberantas tindak kriminal, khususnya pencurian hewan yang kerap meresahkan warga pedesaan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelaku kriminal demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak sesuai aturan hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Sumenep,” pungkasnya. (*)

