Dinas Perikanan Sampang Tegaskan Larangan Penggunaan Cantrang

Spread the love

Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap, Hj. Siti Asyiah dengan tegas tetap menggunakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 02 tahun 2015.

Peraturan itu tentang larangan penggunaan alat penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia atau pelarangan penggunaan alat tangkap Cantrang.

“Masih pakek Permen KP Nomor 02 Tahun 2015, bisa dilihat disitu,” ungkapnya, Rabu (27/01/2021).

Meskipun sebelumnya, Menteri KKP mengeluarkan aturan baru, yaitu Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 yang membolehkan kembali pengoperasian kapal cantrang asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan KKP.

Larangan tidak bersifat mutlak ini, artinya cantrang bisa digunakan yaitu di wilayah utara tepat nya jalur diatas 4 mil laut. Selain itu, syaratnya tidak ada lagi penambahan armada.

Untuk Kabupaten Sampang, sekitar 50 persen nelayan masih menggunakan cantrang berada di wilayah Ketapang, hampir mendekati dua ratus nelayan.

“Cantrang sebenarnya diperbolehkan diatas 4 mil, dan tidak boleh menambah armada baru,” tutupnya. (Abaz)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles