salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan membekuk Eks Plt Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan 2019, Joko Supriyono, Selasa (10/6/2025).
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhri mengatakan, Joko Supriyono telah ditetapkan tersangka pada 28 Mei 2025 usai serangkaian pemeriksaan. Tersangka juga terbukti kuat memberikan penyertaan modal ke UD Mabruq tanpa mengikuti prosedur.
“Tersangka, kan, sebagai Plt direktur (mantan, red) pada 2019, jadi otomatis untuk mengeluarkan penyertaan modal perlu persetujuannya,” katanya, Selasa (10/6/2025).
Pada 2019, tersangka menyetujui penyertaan modal pada UD Mabruq Rp1.350.000.000. Modal ini seolah-olah untuk usaha beras.
Tetapi faktanya, uang itu tidak digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dengan prosedur yang jelas.
“BUMD Sumber Daya mengeluarkan uang Rp1 miliar secara bertahap, kemudian menambah lagi Rp350 juta, yang menerima adalah tersangka Djunaedi Direktur UD Mabruq,” bebernya.
Tersangka Joko dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman empat tahun sampai 20 tahun penjara atau subsider Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Kami masih terus mendalami kasus ini, jika berdasarkan keterangan saksi nanti ada orang baru yang terlibat, bisa saja ada tersangka baru,” tukasnya.
Kuasa hukum Joko, Risang Bima Wijaya, mengatakan kliennya tidak pernah menerima aliran dana atau keuntungan dari perjanjian kerja sama dengan UD Mabruq.
Perihal perjanjian kerja sama dengan UD Mabruq, Joko sebagai Plt direktur hanya melaksanakan rekomendasi dari dewan pengawas BUMD Sumber Daya dan disposisi Bupati untuk melakukan kerja sama dengan UD Mabruq.
“Saat menjadi Plt direktur, kerja sama dengan UD Mabruq itu berjalan sesuai rencana, ada keuntungan yang dikembalikan ke BUMD Sumber Daya dari hasil penjualan beras,” jelas Risang, Selasa (10/6/2025).
Jika kejaksaan menetapkan Joko sebagai tersangka karena tidak memperhitungkan manajemen risiko, kata Risang, maka itu kurang tepat.
Sebab, istilah itu baru ada sekitar 2023. Lagi pula, tambah Risang, selama Joko menjabat sebagai Plt direktur pada 2019, segala keputusan yang diambil sudah sesuai prosedur dan persetujuan dewan pengawas. (*)