salsabilafm.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar pertemuan intensif terkait pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Pendopo Kabupaten Sampang, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari para Kepala Desa, Penjabat (Pj) Kepala Desa, dan Camat se-Kabupaten Sampang. Hadir sebagai narasumber utama Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin. Sementara, Anggota Komisi XI DPR RI dan Associate Prof. Dr. Eric Hermawan yang bertindak sebagai keynote speaker.
Bupati Sampang, Slamet Junaidi dalam sambutannya menekankan, dana desa adalah amanah besar dari pemerintah pusat. Anggaran yang terus meningkat setiap tahunnya menunjukkan kepercayaan negara pada desa sebagai ujung tombak pelayanan dan pembangunan.
“Semakin besar anggarannya, semakin besar pula tanggung jawab yang menyertainya,” katanya.
Dia menegaskan, pentingnya tata kelola dana desa yang akuntabel, transparan, tepat sasaran, dan taat aturan. “Pengelolaan yang baik bukan hanya soal laporan administrasi, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik dan nama baik pemerintah daerah secara keseluruhan,” kata Slamet Junaidi.
Sementara itu, Eric Hermawan, Anggota Komisi XI DPR RI bidang Keuangan dan Perbankan, dalam paparannya menyoroti peningkatan alokasi dana desa dalam APBN, yang mencapai Rp 71 triliun pada 2024 dan dipertahankan pada 2025 untuk keberlanjutan pembangunan.
“Sejak UU Desa berlaku, alokasi Dana Desa terus meningkat Rp70 triliun 2023, Rp71 triliun 2024, dan dipertahankan di 2025 untuk keberlanjutan pembangunan desa,” ujarnya.
Eric menekankan pentingnya transparansi agar setiap rupiah APBN membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga mengidentifikasi tantangan, seperti pemahaman aparatur desa yang terbatas dan potensi penyalahgunaan wewenang.
“Akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, tapi sarana memastikan dana APBN benar-benar menyejahterakan masyarakat desa, khususnya di Kabupaten Sampang,” tegasnya.
Prioritas penggunaan Dana Desa 2025, lanjut Eric, meliputi penanganan kemiskinan ekstrem (maksimal 15%), ketahanan pangan (minimal 20%), peningkatan layanan kesehatan dan pencegahan stunting, serta desa digital.
Eric juga menegaskan peran pengawasan DPR, BPK, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah kebocoran dana.
“Kami dari Komisi XI DPR RI meminta Kepala Desa di Sampang untuk fokus pada program yang langsung menyentuh masyarakat, meningkatkan kapasitas aparatur, serta mengedepankan integritas dan budaya akuntabilitas,” jelas Eric.
Kepala BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin, menjelaskan peran BPK dalam pengawasan. Pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan strategis pada Belanja Desa sejak 2018 hingga 2024, mencakup efektivitas pembinaan, program BLT Dana Desa, hingga kepatuhan pengelolaan keuangan desa.
“Akan kami sampaikan bagaimana cara kerja BPK, sehingga nantinya bapak-bapak dapat mengetahui risiko apa saja yang dapat dihindari dalam mengelola anggaran Dana Desa,” jelas Yuan.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh kepala desa di Sampang mengenai pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan,” pungkasnya. (Mukrim)

