Selasa, 10 Februari 2026
Salsabila FM
Religi

Terlambat Niat Puasa Ramadan? Simak Hukum dan Solusinya Menurut Fikih

Fajar - Thursday, 05 February 2026 | 11:04 PM

Background
Terlambat Niat Puasa Ramadan? Simak Hukum dan Solusinya Menurut Fikih

Dalam diskursus fikih Islam, penentuan waktu merupakan elemen krusial yang menentukan sah atau tidaknya sebuah ibadah. Hal ini berlaku secara ketat pada ibadah puasa Ramadan, khususnya dalam hal pelaksanaan niat. Muncul sebuah pertanyaan teknis yang sering dialami oleh umat muslim: "Bolehkah kita berniat puasa Ramadan setelah matahari terbit?"

Secara hukum asal, terdapat perbedaan mendasar antara puasa wajib (Ramadan, Qadha, dan Nazar) dengan puasa sunah dalam hal fleksibilitas waktu niat. Ketidaktahuan mengenai batas waktu ini dapat menyebabkan seseorang menjalankan puasa yang secara hukum tidak dianggap sah oleh syariat.

Mengenal Konsep Tabyit al-Niyyah

Untuk puasa wajib seperti Ramadan, berlaku sebuah kewajiban teknis yang disebut dengan Tabyit al-Niyyah. Istilah ini merujuk pada keharusan "menginapkan" niat pada malam hari. Mengutip hadis riwayat dari istri Nabi, Hafshah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i).

Secara teknis, waktu malam yang dimaksud dimulai sejak terbenamnya matahari (waktu Magrib) hingga sesaat sebelum terbitnya fajar shadiq (waktu Subuh). Jika seseorang baru tersadar untuk berniat setelah adzan Subuh berkumandang, maka secara hukum mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali), puasanya pada hari tersebut dianggap tidak sah sebagai puasa Ramadan.

Perbedaan Niat Puasa Wajib dan Puasa Sunah

Penting untuk membedakan antara puasa Ramadan dan puasa sunah agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.

  • Puasa Wajib (Ramadan): Niat wajib dilakukan pada malam hari (tabyit). Jika lupa hingga masuk waktu Subuh, puasa tidak sah.
  • Puasa Sunah (Senin-Kamis, Syawal, dll): Niat boleh dilakukan pada siang hari (setelah fajar hingga sebelum matahari terbenam), dengan syarat orang tersebut belum mengonsumsi makanan atau minuman apa pun dan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak waktu Subuh.

Perbedaan ini ada karena puasa Ramadan merupakan ibadah yang sudah ditentukan waktunya secara pasti dan bersifat mengikat, sehingga kesengajaan (qashad) harus sudah terbentuk sempurna sebelum ibadah dimulai.

Bagaimana Jika Terlanjur Lupa Niat?

Jika seseorang terbangun setelah Subuh dan menyadari bahwa ia belum berniat semalam, terdapat dua hal teknis yang perlu dilakukan menurut perspektif fikih:

  1. Imsak (Menahan Diri): Meskipun puasanya dianggap tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi rukun niat pada malam hari, orang tersebut tetap wajib menahan diri dari makan dan minum hingga Magrib. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan (ta'zhim) terhadap kemuliaan bulan Ramadan.
  2. Kewajiban Qadha: Karena puasanya tidak sah, ia wajib mengganti (qadha) puasa hari tersebut di luar bulan Ramadan (setelah bulan Syawal hingga sebelum Ramadan tahun berikutnya).

Solusi Mazhab Hanafi: Sebuah Perspektif Lain

Sebagai tambahan data teknis, perlu diketahui bahwa Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Dalam literatur Hanafi, niat puasa Ramadan masih dianggap sah meskipun dilakukan di pagi hari hingga sebelum waktu Dzuhur (tengah hari). Namun, bagi umat muslim di Indonesia yang mayoritas merujuk pada Mazhab Syafi'i, batasan waktu malam hari (tabyit) adalah standar yang diikuti secara luas untuk memastikan kehati-hatian dalam beribadah.

Kesimpulan

Batas waktu niat puasa Ramadan adalah mutlak pada malam hari sebelum fajar. Memahami aturan teknis ini membantu kita untuk lebih disiplin dalam menjalankan ibadah. Niat yang mantap sebelum tidur atau saat santap sahur adalah kunci utama agar puasa kita diakui secara syariat.

Setelah niat dilakukan dengan benar pada malam hari, proses ibadah akan berlanjut hingga waktu berbuka.