Jumat, 21 Agustus 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Sampang Berpotensi Jadi Daerah Penghasil Migas, Ini Sebabnya

Moh Isrok - Friday, 21 August 2026 | 10:34 AM

Background
Sampang Berpotensi Jadi Daerah Penghasil Migas, Ini Sebabnya
Lapangan Hidayah di Wilayah Kerja (WK) North Madura II berada sekitar 3,24 mil laut garis pantai Sampang. (Istimewa/)

salsabilafm.com- Kabupaten Sampang berpotensi besar menjadi kabupaten penerima Dana Bagi Hasil (DBH) migas usai pengembangan Lapangan Hidayah di Wilayah Kerja (WK) North Madura II.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengatur bahwa Kabupaten/Kota berhak mendapatkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) migas apabila lokasi kepala sumur (wellhead) berada di wilayah laut sejauh 0 hingga 4 mil laut dari garis pantai. 


Selain itu, dalam UU HKPD juga menegaskan bahwa keberadaan lokasi kepala sumur (wellhead) menjadi penentu utama status suatu daerah sebagai daerah penghasil migas.




Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) Anggono Mahendrawan mengatakan, jika mengacu pada uandang-undang tersebut, sangatlah relevan dengan dokumen teknis resmi Buku POD 1 Lapangan Hidayah yang telah disetujui oleh Menteri ESDM.


Anggono menjelaskan, dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Lapangan Hidayah terletak di bagian selatan WK North Madura II, dengan jarak 6 kilometer dari garis pantai utara Pulau Madura. Dan jika dikonversikan, jarak 6 kilometer tersebut setara dengan sekitar 3,24 mil laut. Artinya, letak operasional Lapangan Hidayah masih berada di dalam koridor di bawah batas 4 mil laut dari garis pantai.




"Melihat acuan dokumen POD 1 dan posisi geografis yang masuk dalam batas 4 mil laut tersebut, saat Lapangan Hidayah mulai berproduksi kelak, secara teknis terdapat peluang besar bagi Kabupaten Sampang untuk memenuhi kriteria sebagai daerah penghasil migas," ujarnya, Kamis (20/8/2026). 


Namun, meski demikian, kata Anggono, status kabupaten/kota yang  berhak mendapatkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) migas tetap harus menunggu keputusan dan penetapan resmi Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan.


"SKK Migas belum bisa memastikan langsung, karena masih menunggu keputusan dan penetapan resmi dari Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan," tuturnya.




Anggono sangat mengapresiasi atas sikap proaktif dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Sampang dalam mengawal iklim investasi hulu migas di wilayahnya.


"Kemitraan yang solid antara pemerintah daerah, masyarakat, dan PC North Madura II Ltd. adalah fondasi utama keberhasilan proyek strategis ini. Selain potensi penerimaan daerah, kami berharap beroperasinya Lapangan Hidayah dapat menggerakkan perekonomian lokal serta memberikan efek berganda (multiplier effect) yang nyata bagi masyarakat Sampang," tegas Anggono.




Sementara itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyambut baik kabar penjelasan teknis berbasis POD 1 itu. Dia pun berkomitmen akan terus mendukung dan mengawal pelaksanaan proyek strategis tersebut agar berjalan dengan baik.


"Sebagai wujud komitmen nyata, Pemkab Sampang siap mendukung dan mengawal seluruh tahapan pengembangan Lapangan Hidayah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta kekondusifan wilayah operasional, demi kelancaran proyek yang akan membawa manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Sampang," tegasnya. (*)