Jumat, 19 Desember 2025
Salsabila FM
Kriminal

Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Remaja di Sampang Diringkus Polisi

Syabilur Rosyad - Friday, 10 October 2025 | 03:44 PM

Background
Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Remaja di Sampang Diringkus Polisi

salsabilafm.com – Remaja berusia 18 tahun berinisial AL, warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, diringkus Satreskrim Polres Sampang. Pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial ML (14).

“Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (6/10/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar mandi belakang rumah korban,” kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, kepada salsabilafm.com, Jum’at (10/9/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, saat itu korban tengah berwudu. Tiba-tiba, pelaku datang dan masuk ke kamar mandi tanpa izin.

“Pelaku kemudian mengunci pintu dari dalam, mendekap korban dari belakang, dan menutup mulutnya agar tidak berteriak,” ungkapnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan korban dalam kondisi ketakutan dan trauma berat. Namun, Kejadian tersebut baru dilaporkan keluarga korban kepada polisi dua hari kemudian, tepatnya Rabu (8/10/2025) siang.

“Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan di wilayah Kecamatan Kedungdung pada (8/10/2025) sekitar 22.00 wib.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Syad)