Senin, 11 Mei 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Ratusan Motor di Pamekasan Diamankan, Polisi Minta Pemilik Ambil Kendaraan Sesuai Prosedur

Redaksi - Monday, 11 May 2026 | 01:20 AM

Background
Ratusan Motor di Pamekasan Diamankan, Polisi Minta Pemilik Ambil Kendaraan Sesuai Prosedur
Polisi menggelar press release ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Polres Pamekasan menggelar press release terkait hasil penindakan balap liar di wilayah Kabupaten Pamekasan, Senin (11/05/2026) pagi. Dalam kegiatan tersebut, kepolisian memaparkan hasil operasi penertiban yang telah dilakukan sejak Februari 2025 hingga Mei 2026.


Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugianto mengatakan, selama operasi penindakan balap liar berlangsung, total kendaraan roda dua yang berhasil diamankan mencapai 582 unit.


"Total kendaraan masuk sebanyak 582 unit roda dua. Yang sudah dikeluarkan sebanyak 444 unit dan yang belum dikeluarkan kurang lebih masih ada sekitar 150 unit," ungkapnya.




Menurutnya, masyarakat yang kendaraannya masih berada di Mapolres Pamekasan diminta segera mengambil sesuai jadwal sidang atau tanggal tilang yang telah tertera.


Pemilik kendaraan juga diwajibkan membawa dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK saat proses pengambilan.




Selain itu, polisi juga menegaskan bahwa kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun ban kecil yang tidak sesuai aturan, wajib dikembalikan ke kondisi standar terlebih dahulu sebelum bisa dibawa pulang.


"Kalau menggunakan knalpot brong atau ban kecil yang tidak sesuai aturan, harus diganti dulu dengan yang asli atau dikembalikan ke standar," jelasnya.


Ditanya terkait kendaraan bodong, Edi menyebut pihaknya masih belum dapat memastikan status kendaraan tersebut. Dia mengatakan, sebagian kendaraan kemungkinan masih dalam proses leasing sehingga pemilik diminta melengkapi keterangan dari pihak finance.




"Untuk yang bodong kami belum memastikan. Mungkin ada surat-surat yang masih di leasing, silahkan minta keterangan dari financenya. Kami tidak pernah mempersulit," pungkasnya. (*)