Pria di Pamekasan Diringkus Polisi, Diduga Berusaha Bunuh Istri
Redaksi - Tuesday, 18 November 2025 | 06:45 PM


salsabilafm.com – Seorang pria berinisial MYA (27) ditangkap polisi setelah berusaha membunuh istrinya sendiri, R (26), di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
R, istri diri pelaku merupakan warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada Minggu (16/11/2025) sore.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengatakan, pelaku, MYA, ditangkap di Jalan Stadion pada pukul 20.51 WIB, tiga jam setelah laporan diterima.
"Pelaku yang merupakan terlapor langsung kita amankan tiga jam setelah dilaporkan korban," ujar Jupriadi, Senin (17/11/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap R, terungkap bahwa MYA sempat berusaha mendorong R ke jurang galian C di Desa Lesong Daja.
Namun, kata Jufriadi, R berteriak meminta tolong. Beruntung ada warga setempat yang segera menolongnya. "MYA langsung melarikan diri saat kepergok warga setempat," terangnya.
Jufriadi menambahkan, sebelum kejadian, MYA mencegat bus yang ditumpangi R di Pasar Camplong. Dia memaksa R untuk turun saat dalam perjalanan menuju Surabaya. Kemudian, R dibonceng MYA menggunakan motor Honda PCX.
"Sampai di lokasi sepi di Desa Lesong Daja, tas korban berisi uang dan handphone dirampas MYA," ungkap Jupriadi.
Di lokasi tersebut, MYA diduga melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap R.
Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MYA. "Untuk motif perampasan dan percobaan pembunuhan masih kami dalami," ujar Jupriadi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone merek OPPO A5i warna merah nebula, motor Honda PCX warna putih dengan Nopol M 3891 CI, tas selempang warna cream yang berisi uang tunai sebesar Rp 200.000, KTP korban dan kalung emas seberat 2,980 gram.
Akibat perbuatannya, MYA terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Next News

Diduga Sakit Hati, Menantu di Sampang Bacok Mertua hingga Tewas
15 hours ago

Terduga Pelaku Pelecehan Penumpang Bus JR Connexion Minta Maaf
4 days ago

Sindikat Pencuri Trafo PLN di Jalan Akses Suramadu Dibekuk Polisi
4 days ago

Kepergok Curi Motor di Depan Apotek, Pencuri Diamuk Warga Bangkalan
8 days ago

3 Pemuda Nekat Curi Trafo di Akses Suramadu, 2 Ditangkap Polisi
8 days ago

2 Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi
8 days ago

Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur 2 Kali, Warga Sumenep Diringkus Polisi
11 days ago

Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang Terkuak, Korban Diduga Jadi Penyebab Ibu Pelaku Meninggal
11 days ago

Nelayan di Camplong Sampang Tewas Diduga Dianiaya, Pelaku Masih Diburu
12 days ago

Pakai Truk Tangki Air, 1,59 Juta Rokok Bodong Asal Pamekasan Dibekuk di Semarang
13 days ago




