Pose-Pose Foto Terlarang PNS Selama Masa Kampanye
ROMI - Monday, 27 November 2023 | 04:41 PM


salsabilafm.com– Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan sembilan gaya selama masa Pemilu 2024. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sampang Arif Lukman Hidayat juga mengingatkan, tentang Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999, di dalamnya mengantur larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat langsung dalam politik praktis.
"Pemerintah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. PNS dan petugas keamanan harus netral di setiap tahapan hingga pelaksanaan pemilu selesai," katanya.
Bagi PNS yang melanggar akan mendapatkan sanksi, mulai dari peringatan sampai pidana. Ia berharap setiap instansi melakukan sosialisasi di lingkungan masing-masing agar tidak ada lagi PNS yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu tentang larangan berpolitik.
"Masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran netralitas pada ASN dapat melaporkan ke intansi maupun lembaga yang menangani Pemilu dan itu pasti diproses," katanya.
Ia menegaskan, para abdi negara harus berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh jangan sampai PNS bergaya namun tidak mengetahui artinya.
"Selama masa Pemilu, berfoto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin. PNS Berfoto dengan simbul jari juga harus hati-hati " katanya.
Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu :
1) Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
2) Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)
3) Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
4)Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan
5)Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)
6) Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua
7) Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
8) Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
9) Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.
Para ASN masih diperbolehkan untuk foto dengan berpose, tetapi dengan tidak menggunakan pose-pose tangan di atas. Yaitu, dengan gaya foto yang masih diizinkan seperti dengan tangan mengepal. (Mukrim)
Next News

Tim Kemendikdasmen Tinjau SDN Konang 4 Bangkalan, Perbaikan Dimulai September
5 hours ago

Besok Lomba Gerak Jalan di Sampang, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
5 hours ago

4 Pegawai RSMZ Sampang Dinonaktifkan, Dewas: No Drugs, No Tolerance
5 hours ago

Ribuan Nelayan Sampang Tidak Bisa Akses BBM Subsidi, Administrasi Jadi Kendala
12 hours ago

Atap Gedung KDKMP Gunakan Seng, Dandim 0828/Sampang: Pembangunan Tahap Kedua Pakai Genteng
12 hours ago

Samsat Sampang Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus
12 hours ago

Lahan 7,1 Hektare Disiapkan Pemkab Sumenep untuk Sekolah Rakyat Permanen
12 hours ago

176,20 Hektare Kawasan Bromo Dilalap Api, Penanganan Karhutla via Darat dan Udara
a day ago

Bromo Ditutup Akibat Kebakaran, Wisatawan Bisa Ajukan Reschedule atau Refund Tiket
a day ago

Ikuti Pelatihan Mushaf Al-Qur'an Isyarat, Penyandang Disabilitas: Saya Sekarang Bisa Baca Sedikit
a day ago




