Polres Sampang: Kecelakaan Akibat Balap Liar Tidak Ditanggung BPJS dan Jasa Raharja
Ach. Mukrim - Monday, 08 December 2025 | 07:27 PM


salsabilafm.com – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang terjadi akibat aksi balap liar dan kegiatan melanggar hukum lainnya di Kabupaten Sampang dipastikan tidak akan mendapatkan penjaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Jasa Raharja.
Aturan ini kembali ditegaskan menjelang perayaan tahun baru dan menyusul maraknya kasus kecelakaan yang melibatkan pemuda dalam ajang balapan ilegal.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, mengingatkan, masyarakat luas mengenai konsekuensi hukum dan finansial yang sangat besar dari tindakan ugal-ugalan di jalan raya tersebut. Setiap peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan, termasuk kecelakaan lalu lintas, pada dasarnya memiliki hak jaminan pelayanan kesehatan.
Namun, hak tersebut gugur apabila kecelakaan yang dialami masuk dalam kategori pengecualian penjaminan, salah satunya adalah tindakan yang disengaja atau melanggar hukum.
"Sesuai regulasi dan perundangan yang berlaku, ada batasan yang jelas antara kecelakaan lalu lintas biasa dengan kecelakaan akibat tindak pidana atau pelanggaran berat seperti balap liar," jelasnya.
Sigit menerangkan, biaya perawatan di rumah sakit, rawat inap, hingga operasi bagi korban balap liar sepenuhnya harus ditanggung secara mandiri oleh keluarga korban. Jaminan BPJS dan Santunan Jasa Raharja hanya diberikan untuk kecelakaan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan yang disengaja, terjadi karena perbuatan melanggar hukum, atau merupakan bagian dari kejahatan. Balap liar masuk dalam kategori pengecualian tersebut," ungkapnya.
"Aksi balap liar merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," imbuhnya.
Dia juga mengimbau agar para orang tua turut berperan aktif mengawasi anak-anaknya. Tindakan balap liar bukan hanya soal menantang maut, tetapi juga soal tanggung jawab hukum dan beban finansial yang bisa menghancurkan ekonomi keluarga.
"Jangan hanya mengejar sensasi sesaat di jalanan, tapi ujung-ujungnya menyusahkan keluarga karena biaya pengobatan yang sangat besar dan tidak bisa diklaim asuransi manapun," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
20 hours ago

Hilal Tak Terlihat di Sampang, Ketua PCNU: Tunggu Keputusan Sidang Isbat dan PBNU
a day ago

Gegara Main Petasan Kalengan, 2 Warga Sampang Alami Luka Bakar
a day ago

Ikuti Ponpes Al Karawi, Warga Desa di Sumenep Mulai Puasa Ramadan Hari Ini
a day ago

Tentukan Awal Ramadan, Lembaga Falakiyah PCNU Sampang Pantau Hilal di Pelabuhan Taddan
a day ago

Warung Makan di Bangkalan Buka Sore Hari Selama Ramadan
21 hours ago

Sore Ini, PCNU Bangkalan Akan Gelar Pemantauan Hilal
21 hours ago

Aklamasi, Kiai Muchlis Nasir Terpilih Jadi Ketua PCNU Pamekasan 2026-2031
2 days ago

Jam Kerja ASN Bangkalan Dipotong Selama Ramadan
2 days ago

Satgas MBG Sampang Pastikan SPPG Mandangin Tetap Jalan: Investor Sudah Ada
2 days ago





