Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Kata Ketua KPU Sampang
Ach. Mukrim - Tuesday, 08 July 2025 | 06:16 PM


salsabilfm.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah dipisah. Putusan MK tersebut tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh para hakim MK pada Kamis (26/6/2025) lalu.
Menanggapi itu, Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan, pemisahan pemilu nasional dan daerah akan membuat pekerjaan penyelenggara pemilu lebih ringan. Sebab, tahapannya tidak berimpitan.
"Menurut saya, pekerjaan penyelenggara akan lebih ringan. Karena tahapannya tidak berimpitan seperti pemilu tahun 2024," katanya, Selasa (8/7/2025).
Aliyanto menambahkan, dampak positif dari putusan MK adalah pelaksanaan pemilu akan lebih mendapatkan partisipasi dan kontrol masyarakat dari sisi pengawasan.
"Saat ini, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah. Tentu, kami sebagai penyelenggara, apa pun keputusannya kami siap melaksanakan," imbuhnya.
Mengenai jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aliyanto menyebutkan, kemungkinan besar akan diperpanjang hingga tahun 2031. Sementara untuk jabatan pemerintah daerah, seperti gubernur dan bupati, akan diisi oleh Penjabat (Pj).
"Berdasarkan putusan judicial review, ada usulan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Terkait adanya potensi putusan tidak bisa dieksekusi karena ada dugaan pertentangan dengan UUD pasal 22E. Itu tergantung penafsiran pemerintah dan DPR RI. Kalau kita, di kabupaten, hanya mengikuti dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang ada," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

2 Spesialis Curanmor di Bangkalan Diringkus Polisi, Beraksi di 11 TKP
a day ago

BPBD Isi Air 5 Sumur Warga Sumenep yang Kering
a day ago

Pertamina Patra Niaga Bawa 5 UMKM Binaan Tampil di Surabaya Great Expo 2026
a day ago

Perwakilan Sampang Ditargetkan Masuk 10 Besar pada Grand Final Raka Raki Jatim 2026
a day ago

Amanda Amilia Raih 2 Medali Emas KSPI, Harumkan Nama Sampang di Tingkat Nasional
a day ago

Kendala Anggaran, Formasi Paskibraka Sampang Belum Penuhi Komposisi 17-8-45
a day ago

2 Penduduk Tertua di Indonesia Berasal dari Bangkalan dan Pamekasan
2 days ago

Jaksa Geledah Kantor PUPR Pamekasan, Diduga Terkait Proyek Jalan Rp 3,7 Miliar.
2 days ago

Dump Truk Jatuh ke Lubang Galian C di Pamekasan, Sopir Selamat
2 days ago

Motor Angkut Jeriken BBM Terbakar Usai Tabrak Pikap di Pamekasan, 1 Orang Meninggal
2 days ago



