Pembobol Gudang di Sampang Ditangkap Polisi
Syabilur Rosyad - Monday, 08 December 2025 | 05:24 PM


salsabilafm.com – Polres Sampang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut di sebuah gudang di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang.
Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mendapati barang miliknya berpindah tempat dan sering hilang dalam beberapa waktu terakhir.
"Kejadian terbaru diketahui pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelapor, M. Qurausy Asid, menerima informasi dari karyawannya, Moh. Sohib, bahwa mesin power sprayer miliknya terlihat dipindahkan secara mencurigakan di dalam area gudang," katanya kepada salsabilafm.com, Senin (8/12/2025).
Tidak lama berselang, lanjut Eko, dua orang terlihat mengendarai motor Honda Vario putih-hitam sambil membawa mesin tersebut. Keduanya sempat dibuntuti hingga kawasan Perumahan Barisan Indah, namun hilang dari pantauan.
"Pelapor menemukan mesin itu ditinggalkan di pinggir jalan dan tetap melanjutkan pengawasan di sekitar lokasi," jelasnya.
Pada Minggu dini hari, 7 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, seorang pelaku kembali terlihat keluar dari perumahan dengan sepeda listrik sambil membawa mesin tersebut. Pelaku berhasil diamankan warga di lokasi, meski sempat tidak mengakui perbuatannya.
"Tim Resmob segera menuju lokasi setelah menerima laporan. Di lokasi, petugas mendapati seorang pelaku berikut barang bukti satu unit mesin spray telah diamankan oleh pelapor," ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku berinisial SR mengakui telah melakukan pencurian di gudang tersebut sebanyak lima kali. Barang yang dicuri antara lain besi cor (tiga kali), mata bor pemecah batu, hingga mesin power sprayer. Saat petugas mendatangi rumah pelaku, ditemukan pula barang bukti tambahan berupa mata bor pemecah batu.
Seluruh barang bukti termasuk mesin power sprayer SANCHIN SC-45, roll arm LM24, sepeda listrik U-Winfly D60, serta mata bor diamankan ke Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini kami tangani sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp7 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (Syad)
Next News

Tukang Keramik di Sampang Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Kipas Angin
a day ago

Perempuan di Sampang Diduga Jadi Korban Pencurian Perhiasan, Kerugian Capai Rp20 Juta
2 days ago

Kejagung Beberkan Alasan Mutasi Kajari, Termasuk Sampang: Dari Profesionalisme hingga Konflik Kepentingan
4 days ago

Polisi Selidiki Penemuan Bayi di Sumenep
5 days ago

Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.723 Ekor Burung di Pelabuhan Sumenep
7 days ago

Kepala Disperta-KP Sampang Siap Ganti Hand Traktor Hilang: Kami Menunggu Rekomendasi Bupati
7 days ago

Kecam Penganiayaan Guru Madrasah di Sampang, JPPI: Stop Jadikan Sekolah Ring Tinju
9 days ago

Pemuda di Sampang Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Diduga Karena Putus Cinta
9 days ago

Pasutri di Bangkalan Digerebek Polisi, Diduga Edarkan Sabu
9 days ago

65 Napi di Pamekasan Dipindah Imbas Pegawai Lapas Bawa Sabu, 23 ke Nusakambangan
11 days ago




