Selasa, 6 Oktober 2026
Salsabila FM
Nasional

Mencegah Penyelundupan Barang Terlarang, Rutan Depok Evaluasi Sistem Pengamanan P2U

SUPER ADMIN - Sunday, 04 October 2026 | 03:23 PM

Background
Mencegah Penyelundupan Barang Terlarang, Rutan Depok Evaluasi Sistem Pengamanan P2U

Beredarnya rekaman video yang merekam aktivitas berjoget diiringi dentuman musik keras serta pengonsumsian zat terlarang di Rutan Kelas I Depok menjadi ujian berat bagi konsistensi penerapan komitmen Zero Halinar (Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan. Kasus yang mendadak viral di media sosial pada awal Oktober 2026 ini mendorong pengelola rutan untuk menggelar evaluasi sistemik terhadap seluruh alur pengamanan, khususnya pada prosedur pemeriksaan lalu lintas barang dan orang di pintu masuk utama.

Sorotan utama dalam insiden ini tertuju pada bagaimana gawai canggih perekam video, perangkat pengeras suara, serta peralatan rakitan yang menyerupai alat pengisap sabu (bong) dapat melintasi portal pengamanan dan masuk ke dalam blok hunian tahanan. Adanya audio musik ber volume tinggi serta pendar lampu hias di dalam kamar tahanan mengindikasikan adanya celah pengawasan atau potensi kelalaian prosedur yang dimanfaatkan oleh oknum penghuni sel untuk memasukkan barang-barang non-dinas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kelas I Depok, Bogi Nurseto, menegaskan dalam keterangannya pada Minggu (4/10/2026) bahwa jajarannya tetap memegang teguh komitmen Zero Halinar sebagai pilar utama operasional rutan. Menurut Bogi, pihak pengelola rutan tidak pernah membenarkan atau mentoleransi keberadaan barang-barang terlarang seperti telepon seluler, perangkat elektronik pribadi, maupun zat narkotika di dalam sel tahanan. Penegakan aturan tata tertib terus diupayakan melalui razia penggeledahan kamar secara rutin maupun insidental.

Pos Pintu Utama Pengamanan (P2U) merupakan benteng pertahanan paling vital dalam sistem keamanan rumah tahanan negara. Seluruh barang titipan keluarga, bahan makanan, barang dinas, hingga setiap individu yang hendak memasuki area dalam rutan wajib menjalani pemeriksaan fisik dan pemindaian yang ketat. Munculnya dokumen rekaman video dari dalam kamar tahanan mengisyaratkan perlunya audit menyeluruh terhadap kinerja dan integritas personel yang bertugas di P2U, guna mendeteksi modus-modus baru penyelundupan barang terlarang.

Guna menutup rapat celah terjadinya pelanggaran berulang, Rutan Depok mengagendakan evaluasi dan perbaikan prosedur pengawasan di P2U. Penyelidik internal diajukan untuk membedah alur penerimaan barang titipan, mekanisme kunjungan, serta pengawasan terhadap arus keluar-masuk kendaraan dinas maupun pihak ketiga. Penguatan pengawasan juga diarahkan pada penegakan aturan pemeriksaan ketat terhadap petugas rutan sendiri saat hendak melintasi portal pengamanan P2U menuju area blok hunian.



Di sisi lain, penerapan komitmen Zero Halinar menuntut dukungan sarana dan prasarana pengamanan yang memadai. Ditjenpas dan Kemenimipas didorong untuk memperkuat keandalan peralatan pendukung di Rutan Depok, seperti penyediaan alat pemindai badan (body scanner), pemindai barang berbasis X-ray yang akurat, serta peremajaan kamera pengawas (CCTV) di area-area rawan penyelewengan. Pemanfaatan teknologi pemindai modern dinilai penting untuk meminimalisasi potensi human error dan negosiasi tidak sah di lapangan.

Pihak Rutan Depok menegaskan bahwa kegiatan razia penggeledahan mendadak (blitz raid) terhadap kamar-kamar hunian warga binaan akan ditingkatkan frekuensinya secara signifikan. Pengetatan ini diharapkan dapat menyapu bersih seluruh keberadaan telepon seluler ilegal, barang elektronik rakitan, serta obat-obatan terlarang yang masih tersembunyi di dalam sel. Melalui evaluasi P2U dan penguatan razia ini, Rutan Depok berkomitmen memulihkan fungsi rutan sebagai lembaga penahanan yang bersih, aman, teratur, dan steril dari peredaran barang terlarang.

Langkah evaluasi prosedur pengamanan perimeter ini juga sejalan dengan arahan strategi nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam melakukan penataan ulang manajemen penjara di seluruh Indonesia. Penguatan Pos P2U dipandang sebagai kunci awal untuk memutus mata rantai kendali peredaran narkoba dan komunikasi tidak sah dari dalam kamar tahanan.

Selain evaluasi teknis, pengelola rutan juga menekankan pentingnya pembinaaan mental dan penanaman integritas bagi seluruh jajaran pegawai pemasyarakatan. Petugas jaga yang terbukti secara sah ikut membantu atau membiarkan masuknya barang-barang terlarang ke dalam kamar sel dipastikan akan menghadapi sanksi berat sesuai regulasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.