Selasa, 6 Oktober 2026
Salsabila FM
Nasional

LBH Minta Investigasi Kasus Video Viral Rutan Depok Dilakukan Secara Independen dan Aksesibel

SUPER ADMIN - Sunday, 04 October 2026 | 07:01 PM

Background
LBH Minta Investigasi Kasus Video Viral Rutan Depok Dilakukan Secara Independen dan Aksesibel

Maraknya perbincangan publik mengenai beredarnya video rekaman aktivitas berjoget diiringi musik berdentum keras serta dugaan pengonsumsian zat narkotika di Rutan Kelas I Depok memicu respons kritis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan para praktisi hukum pidana. Lembaga perlindungan hak asasi manusia mendesak agar proses investigasi internal yang digelar oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dilakukan secara transparan, independen, terbuka untuk diawasi publik, serta terukur berdasarkan instrumen pembuktian hukum yang sah.

Penanganan kasus ini dinilai oleh para praktisi LBH tidak boleh hanya berfokus pada pendekatan reaktif, melokalisasi kesalahan pada tingkat bawah, atau sebatas penjatuhan sanksi fisik kepada para tahanan yang wajahnya terekam di dalam video tersebut. Organisasi bantuan hukum menekankan pentingnya menelusuri akar masalah sistemik di balik peristiwa ini, yakni mengapa barang-barang yang terlarang, seperti telepon seluler canggih, perangkat elektronik pengeras suara portabel, lampu hias, hingga zat yang diduga obat-obatan terlarang, dapat masuk menembus berbagai lini pengamanan tanpa terdeteksi dalam jangka waktu yang relatif lama.

Praktisi LBH menyoroti bahwa dalam proses pemeriksaan terhadap para tahanan yang terindikasi berada di dalam video viral tersebut, otoritas pemasyarakatan wajib memberikan jaminan pemenuhan hak-hak dasar hukum bagi warga binaan. Hak-hak tersebut mencakup jaminan untuk didampingi oleh penasihat hukum atau advokat saat menjalani pemeriksaan disiplin maupun pemeriksaan pidana lanjutan, hak untuk diperlakukan secara manusiawi, serta perlindungan penuh dari segala bentuk tindakan intimidasi fisik maupun verbal selama proses penyidikan internal berlangsung di lingkungan rutan.

Di samping perlindungan hak-hak prosedural tahanan, LBH juga menyoroti potensi diskriminasi perlakuan hukum (inequality of treatment) di dalam lingkungan rumah tahanan negara. Keberadaan barang elektronik canggih dan fasilitas hiburan pendukung di dalam kamar sel tertentu berpotensi besar mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Kondisi ini dinilai memicu rasa ketidakadilan sosial, khususnya jika dibandingkan dengan kondisi mayoritas tahanan di sel-sel reguler yang kerap menghadapi keterbatasan sarana, minim fasilitas, serta harus berimpitan di dalam ruang hunian yang mengalami masalah kelebihan kapasitas (overcrowding).

Proses investigasi yang dipimpin oleh tim gabungan Kemenimipas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) diharapkan tidak hanya berhenti pada penjatuhan sanksi administratif kepada warga binaan semata. Pengamat hukum pidana meminta agar tim penyidik melakukan audit mendalam terhadap seluruh aparatur pengamanan di rutan tersebut. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat keterlibatan, pembiaran, atau transaksi tidak sah yang dilakukan oleh oknum petugas dalam memfasilitasi masuknya barang-barang terlarang, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga pelimpahan perkara ke ranah pidana korupsi pasal gratifikasi harus dijatuhkan tanpa ragu.



Pihak pengelola Rutan Depok bersama Inspektorat Jenderal Kemenimipas menyambut baik masukan konstruktif yang disampaikan oleh elemen masyarakat sipil dan organisasi bantuan hukum. Otoritas rutan mengonfirmasi komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan pemeriksaan secara adil, objektif, profesional, dan akuntabel. Pihak rutan memastikan bahwa seluruh proses konfirmasi saksi, pengujian sampel medis melalui tes urine laboratorium, hingga penjatuhan sanksi disiplin akan dilakukan dengan mengacu secara ketat pada regulasi hukum dan aturan tata tertib pemasyarakatan yang berlaku tanpa menutup-nutupi fakta yang ditemukan di lapangan.

Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum dan organisasi pemantau peradilan pidana dipandang sebagai sarana penyeimbang (check and balances) yang sangat krusial dalam mengawal penegakan hukum di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang sifatnya tertutup. Pengawasan eksternal yang konsisten dapat memastikan bahwa upaya penertiban tidak mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, melainkan menjadi momentum korektif bagi pembenahan sistemik tata kelola tahanan di seluruh Indonesia.

Melalui sinergi antara keterlibatan pengawasan masyarakat sipil, transparansi informasi publik, dan penegakan hukum yang independen, investigasi kasus di Rutan Depok diharapkan dapat menjadi titik pijak bagi reformasi menyeluruh di kementerian yang baru dibentuk ini. Pembenahan yang terstruktur dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap wibawa peradilan pidana, khususnya pada tahap pelaksanaan penahanan dan pembinan di rumah tahanan negara.

Selain itu, LBH merekomendasikan pembentukan kanal pengaduan independen yang dapat diakses oleh keluarga tahanan tanpa rasa takut akan balasan atau diskriminasi dari oknum di dalam rutan. Keberadaan saluran aduan yang aman dan terpercaya dipandang efektif untuk mendeteksi potensi pelanggaran tata tertib sejak dini sebelum isu tersebut membesar dan menjadi krisis di ruang publik.

Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh lembaga pengawas HAM dan organisasi bantuan hukum. Kementerian menjamin bahwa prinsip akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia akan tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan perbaikan tata kelola rutan di masa mendatang.