Rabu, 16 September 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

KPK Belum Pastikan Pemanggilan Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

Redaksi - Wednesday, 16 September 2026 | 11:19 AM

Background
KPK Belum Pastikan Pemanggilan Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
KPK belum memastikan pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Istimewa/)


salsabilafm.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum memastikan kapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemanggilan Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti.




"Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).


KPK juga menduga empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Dugaan itu didasarkan pada keterangan yang dikumpulkan penyidik serta sejumlah barang bukti elektronik.


Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.




Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.




Hingga kini, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Pemanggilannya masih bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti yang diperoleh penyidik.(*)