Disperta KP Sampang Mulai Data Petani untuk Alokasi Pupuk Bersubsidi 2027
Redaksi - Tuesday, 15 September 2026 | 04:30 AM


salsabilafm.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mulai mempersiapkan pendataan pupuk bagi para petani agar mendapatkan pengusulan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2027.
"Perlu kami sampaikan bahwa untuk pengalokasian pupuk bersubsidi itu setiap tahun harus diinput. Adapun untuk alokasi 2027 itu harus diinput mulai dari tahun 2026, yang akan dimulai mulai tanggal 22 September sampai 25 Oktober 2026," kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Disperta KP Sampang, Nurdin, Selasa (15/9/2026)
Nurdin mengatakan, sebelum penginputan dilakukan, pihaknya telah bersurat kepada seluruh camat dari 14 kecamatan di Sampang. Hal itu supaya diteruskan kepada seluruh kepala desa untuk menginformasikan adanya pendataan tersebut kepada masyarakat.
"Sebab pupuk bersubsidi itu pendaftarannya setiap tahun, jadi kalau tahun ini mendaftar insyaallah tahun depan dapat, kalau tahun ini tidak mendaftar itu tidak akan dapat walaupun tahun 2025 sudah mendaftar, jadi mulai sekarang dicicil mendaftarkan ke masing-masing ketua kelompoknya, kemudian disetorkan ke masing-masing PPLnya," jelas Nurdin.
Dia menegaskan, petani yang akan mendapatkan data pengusulan sebagai penerima pupuk bersubsidi harus mempunyai pengelolaan lahan dengan maksimal luas 2 hektare.
"Kalau yang lebih dari dua hektar kepemilikan lahan, itu sudah dianggap orang kaya. Jadi maksimal mereka harus mempunyai dua hektar," ucapnya.
Jenis tanaman yang mendapatkan pupuk bersubsidi, kata dia, merupakan tiga komoditas tanaman. Yakni meliputi tanaman pangan yaitu padi, jagung kedelai. Kemudian, tanaman hortikultura seperti bawang merah, bawang putih dan cabai, dan tanaman perkebunan meliputi tebu, kakao dan kopi.
"Jadi yang di Sampang ini hanya enam yang ada, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, ditambah singkong," terangnya.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta bukti kepemilikan lahan.
"Bukti kepemilikan lahan itu bisa sertifikat, bisa SPPT, atau bukti lainnya yang menunjukkan bahwa itu lahan miliknya," tutupnya. (Badri)
Next News

508 Kendaraan Dinas di Bangkalan Tunggak Pajak, Nilai Total Rp113 Juta
6 hours ago

Pembangunan Kawasan Industri di Bangkalan Akan Dimulai Awal 2027
6 hours ago

Polresta Sumenep Siagakan 3 Posko Terpadu Bantu Pencarian Korban KM Virgo 8
6 hours ago

Sumur Bor 40 Meter di Sumenep Diduga Mengandung Gas
7 hours ago

KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam 20 Koper dari OTT ATR/BPN
7 hours ago

Musik Daul Pamekasan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
7 hours ago

Kemenhaj Akan Verifikasi Ulang 3.000 Travel Umrah
7 hours ago

Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Warga Dengarkan Gemuruh Kuat
7 hours ago

MUI Sampang Bimbing Dominikus Klau Masuk Islam
a day ago

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali Senin Pagi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter
a day ago




