Disperta KP Sampang Mulai Data Petani untuk Alokasi Pupuk Bersubsidi 2027
Redaksi - Tuesday, 15 September 2026 | 04:30 AM


salsabilafm.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mulai mempersiapkan pendataan pupuk bagi para petani agar mendapatkan pengusulan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2027.
"Perlu kami sampaikan bahwa untuk pengalokasian pupuk bersubsidi itu setiap tahun harus diinput. Adapun untuk alokasi 2027 itu harus diinput mulai dari tahun 2026, yang akan dimulai mulai tanggal 22 September sampai 25 Oktober 2026," kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Disperta KP Sampang, Nurdin, Selasa (15/9/2026)
Nurdin mengatakan, sebelum penginputan dilakukan, pihaknya telah bersurat kepada seluruh camat dari 14 kecamatan di Sampang. Hal itu supaya diteruskan kepada seluruh kepala desa untuk menginformasikan adanya pendataan tersebut kepada masyarakat.
"Sebab pupuk bersubsidi itu pendaftarannya setiap tahun, jadi kalau tahun ini mendaftar insyaallah tahun depan dapat, kalau tahun ini tidak mendaftar itu tidak akan dapat walaupun tahun 2025 sudah mendaftar, jadi mulai sekarang dicicil mendaftarkan ke masing-masing ketua kelompoknya, kemudian disetorkan ke masing-masing PPLnya," jelas Nurdin.
Dia menegaskan, petani yang akan mendapatkan data pengusulan sebagai penerima pupuk bersubsidi harus mempunyai pengelolaan lahan dengan maksimal luas 2 hektare.
"Kalau yang lebih dari dua hektar kepemilikan lahan, itu sudah dianggap orang kaya. Jadi maksimal mereka harus mempunyai dua hektar," ucapnya.
Jenis tanaman yang mendapatkan pupuk bersubsidi, kata dia, merupakan tiga komoditas tanaman. Yakni meliputi tanaman pangan yaitu padi, jagung kedelai. Kemudian, tanaman hortikultura seperti bawang merah, bawang putih dan cabai, dan tanaman perkebunan meliputi tebu, kakao dan kopi.
"Jadi yang di Sampang ini hanya enam yang ada, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, ditambah singkong," terangnya.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta bukti kepemilikan lahan.
"Bukti kepemilikan lahan itu bisa sertifikat, bisa SPPT, atau bukti lainnya yang menunjukkan bahwa itu lahan miliknya," tutupnya. (Badri)
Next News

Kecelakaan di JLS Sampang, 1 Orang Meninggal Dunia
7 hours ago

9 Nelayan Sumenep Ditahan Otoritas Australia, 2 Dikarantina karena Sakit
7 hours ago

Tanggapi Pembongkaran Paksa Minimarket di Pamekasan, Begini Penjelasan Emil Dardak
7 hours ago

Saksikan Ibunya Diancam dengan Celurit, Anak 8 Tahun di Pamekasan Alami Trauma
2 hours ago

Polisi Panggil Saksi-saksi Kasus Pembongkaran Retail Modern di Pamekasan
2 hours ago

Leher Siswa SMA Terjerat Kabel PLN di Bangkalan
a day ago

Digerebek Suami di Tempat Kerja, Nakes Diduga Selingkuh dengan Kepala Puskesmas Robatal
a day ago

Pecatur Sampang Raih Dua Medali di Asia Pacific Deaf Chess Championship 2026
a day ago

Minibus Vs Motor Terlibat Kecelakaan di Pamekasan
2 days ago

Kecewa Pelayanan Kesehatan, Warga Segel Pustu Blu'uran Sampang
2 days ago




