Komdigi Verifikasi 22 Layanan Digital Berisiko Tinggi bagi Anak
Redaksi - Wednesday, 16 September 2026 | 11:18 AM


salsabilafm.com – Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memverifikasi 22 produk, fitur, dan layanan digital yang masuk kategori berprofil risiko tinggi bagi anak. Penetapan tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, fitur, dan layanan digital dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE telah menyelesaikan penilaian mandiri. Dari jumlah tersebut, Komdigi telah memverifikasi 60 layanan.
Hasil verifikasi menunjukkan 38 layanan masuk kategori risiko rendah, sedangkan 22 lainnya berisiko tinggi bagi anak.
Profil risiko tinggi menunjukkan layanan tersebut memiliki tingkat risiko yang membuat akses akun anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan sesuai ketentuan pelindungan anak.
Berikut 22 layanan digital yang masuk kategori risiko tinggi:
1.Aplikasi Lazada
2.Situs web Lazada
3.Blibli
4.BMoney
5.Vidio
6.Hago App
7.Pinterest
8.SnackVideo
9.X
10.Sola Mahjong
11.Goddess of Victory: NIKKE
12.Age of Empires Mobile
13.Valorant
14.Teamfight Tactics Mobile
15.Apple Podcasts
16.WeTV
17.MAXStream TV
18.Discord
19.Telegram Messenger
20.YouTube
21.Ludo World-Ludo Superstar
22.Crossfire: Legends
Daftar tersebut mencakup media sosial, aplikasi komunikasi, e-commerce, layanan streaming, hingga permainan digital.
Komdigi menjelaskan, profil risiko setiap layanan ditentukan melalui proses pemetaan dan verifikasi. Semakin tinggi tingkat risikonya, semakin ketat pula langkah pelindungan anak yang wajib diterapkan oleh PSE.
Dari 60 layanan yang telah diverifikasi, sebagian layanan berprofil risiko tinggi telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Sementara sebagian lainnya masih dalam proses penetapan.
Pemetaan profil risiko tersebut menjadi bagian dari evaluasi enam bulan penerapan PP Tunas. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada PSE yang belum menyelesaikan penilaian mandiri hingga 31 Desember 2026.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan sendiri profil risiko layanan yang bersangkutan.
Penerapan PP Tunas tidak berarti seluruh akses internet bagi anak dilarang. Pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko dan usia pengguna, sehingga bentuk pelindungan dapat berbeda antara satu layanan dengan layanan lainnya.(*)
Next News

Bertemu Presiden Mesir, Prabowo Ungkap Bahasa lndonesia Kini Diajarkan di Al-Azhar
5 hours ago

Polda Jatim Sita 4,7 Juta Butir Obat Keras Selama Januari-September 2026
5 hours ago

Tangani Bencana Kekeringan, Pemkab Sampang bersama SKK Migas Jabanusa - HCML Bantu Air Bersih
a day ago

Kecelakaan di JLS Sampang, 1 Orang Meninggal Dunia
a day ago

9 Nelayan Sumenep Ditahan Otoritas Australia, 2 Dikarantina karena Sakit
a day ago

Tanggapi Pembongkaran Paksa Minimarket di Pamekasan, Begini Penjelasan Emil Dardak
a day ago

Saksikan Ibunya Diancam dengan Celurit, Anak 8 Tahun di Pamekasan Alami Trauma
a day ago

Polisi Panggil Saksi-saksi Kasus Pembongkaran Retail Modern di Pamekasan
a day ago

Leher Siswa SMA Terjerat Kabel PLN di Bangkalan
2 days ago

Digerebek Suami di Tempat Kerja, Nakes Diduga Selingkuh dengan Kepala Puskesmas Robatal
2 days ago





