Komdigi Verifikasi 22 Layanan Digital Berisiko Tinggi bagi Anak
Redaksi - Wednesday, 16 September 2026 | 11:18 AM


salsabilafm.com – Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memverifikasi 22 produk, fitur, dan layanan digital yang masuk kategori berprofil risiko tinggi bagi anak. Penetapan tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, fitur, dan layanan digital dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE telah menyelesaikan penilaian mandiri. Dari jumlah tersebut, Komdigi telah memverifikasi 60 layanan.
Hasil verifikasi menunjukkan 38 layanan masuk kategori risiko rendah, sedangkan 22 lainnya berisiko tinggi bagi anak.
Profil risiko tinggi menunjukkan layanan tersebut memiliki tingkat risiko yang membuat akses akun anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan sesuai ketentuan pelindungan anak.
Berikut 22 layanan digital yang masuk kategori risiko tinggi:
1.Aplikasi Lazada
2.Situs web Lazada
3.Blibli
4.BMoney
5.Vidio
6.Hago App
7.Pinterest
8.SnackVideo
9.X
10.Sola Mahjong
11.Goddess of Victory: NIKKE
12.Age of Empires Mobile
13.Valorant
14.Teamfight Tactics Mobile
15.Apple Podcasts
16.WeTV
17.MAXStream TV
18.Discord
19.Telegram Messenger
20.YouTube
21.Ludo World-Ludo Superstar
22.Crossfire: Legends
Daftar tersebut mencakup media sosial, aplikasi komunikasi, e-commerce, layanan streaming, hingga permainan digital.
Komdigi menjelaskan, profil risiko setiap layanan ditentukan melalui proses pemetaan dan verifikasi. Semakin tinggi tingkat risikonya, semakin ketat pula langkah pelindungan anak yang wajib diterapkan oleh PSE.
Dari 60 layanan yang telah diverifikasi, sebagian layanan berprofil risiko tinggi telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Sementara sebagian lainnya masih dalam proses penetapan.
Pemetaan profil risiko tersebut menjadi bagian dari evaluasi enam bulan penerapan PP Tunas. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada PSE yang belum menyelesaikan penilaian mandiri hingga 31 Desember 2026.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan sendiri profil risiko layanan yang bersangkutan.
Penerapan PP Tunas tidak berarti seluruh akses internet bagi anak dilarang. Pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko dan usia pengguna, sehingga bentuk pelindungan dapat berbeda antara satu layanan dengan layanan lainnya.(*)
Next News

KPK Belum Pastikan Pemanggilan Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
in 2 hours

Sekolah Bisa Tolak MBG jika Makanan Tidak Aman Dikonsumsi
in 2 hours

Peserta SKNC 2026 Minta Maaf soal Pertunjukan yang Menyerupai Ritual Satanik
in an hour

Nenek 71 Tahun di Sampang Dilaporkan Hilang, Pencarian Hari Pertama Nihil
in an hour

Persiapan Pengamanan Pilkades Sampang 2027, Polisi Petakan Wilayah Rawan
a day ago

Pilkades Sampang 2026 Dipastikan Tak Bisa Digelar, Ini Sebabnya
a day ago

508 Kendaraan Dinas di Bangkalan Tunggak Pajak, Nilai Total Rp113 Juta
a day ago

Pembangunan Kawasan Industri di Bangkalan Akan Dimulai Awal 2027
a day ago

Polresta Sumenep Siagakan 3 Posko Terpadu Bantu Pencarian Korban KM Virgo 8
a day ago

Disperta KP Sampang Mulai Data Petani untuk Alokasi Pupuk Bersubsidi 2027
a day ago




