Gegara Tiktok, Pria di Bangkalan Cekik Istri Siri Sampai Pingsan
Redaksi - Wednesday, 04 February 2026 | 05:04 AM


salsabilafm.com – Warga Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan seorang wanita yang tergeletak pingsan di pinggir jalan pada Rabu (4/2/2026). Wanita tersebut diduga kuat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan, korban berinisial HF (35), warga Perum Halim 2, Kecamatan Burneh. HF ditemukan tak berdaya setelah menerima tindakan kekerasan fisik dari pria berinisial SA, warga Desa Kandaban, Kecamatan Tanah Merah.
"Pertama kali korban ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan. Warga yang mengetahui peristiwa itu langsung melapor ke personel Samapta Polres Bangkalan yang sedang patroli di sekitar lokasi," jelas Hafid, Rabu (4/2/2026).
Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka memar di bagian mulut dan leher. Berbekal hasil visum tersebut, kasus ini resmi dilaporkan ke Mapolres Bangkalan untuk ditindaklanjuti.
Menurut Hafid, insiden tragis ini dipicu oleh rasa cemburu. Awalnya, HF menerima pesan melalui aplikasi TikTok yang menginformasikan bahwa suami sirinya, SA, sedang berduaan dengan wanita lain di sebuah kafe.
Tanpa berpikir panjang, HF mendatangi lokasi dan langsung meluapkan kemarahannya. Situasi memanas saat korban mengambil ponsel milik SA. Tak terima, SA merespons dengan mencekik leher korban hingga terjadi cekcok hebat.
"Pelaku sempat menarik baju korban dari belakang untuk merebut dompet miliknya, dan sempat terjadi kejar-kejaran," jelas Hafid.
Pertikaian tidak berhenti di dalam kafe. Keributan berlanjut hingga ke area luar, di mana SA diduga sempat meremas mulut korban. Ketegangan semakin memuncak saat korban mengejar pelaku hingga ke area pemakaman di pinggir jalan. Tak lama setelah keluar dari area makam, HF jatuh pingsan hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami motif dan kronologi lengkap.
Atas perbuatannya, terlapor SA terancam dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. (*)
Next News

Tutorial Membuat Sambal Mangga Muda (Pencit) Khas Bebek Madura di Rumah
15 days ago

Mengapa Sate Madura Ada di Mana-Mana? Menelusuri Jejak Rasa dan Budaya Merantau
15 days ago

Kue Keranjang di Indonesia: Sejarah Penggunaan, Resep, dan Perbandingan Teknis
22 days ago

DPD KNPI Sampang Sukses Gelar Ramadhan Fest 2025
a year ago

Digemari Masyarakat, Ini Asal Usul Nasi Kobel
a year ago





