Fasilitas APK Paslon dari KPU Sampang Belum Disalurkan, Ini Penyebabnya
Ach. Mukrim - Thursday, 24 October 2024 | 05:28 PM


salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, belum sepenuhnya melaksanakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) untuk para peserta Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Kadiv Sosdiklih Parmas, Dan SDM) KPU Sampang, Suhariyanto mengatakan, dari dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkompetisi, KPU Sampang berkewajiban memfasilitasi Alat Peraga (APK), dan juga bahan kampanye.
"APK yang dimaksud adalah baliho, billboard, dan videotron," katanya, Kamis (24/10/2024).
Dia mengungkapkan, sampai saat ini KPU Sampang masih belum menyalaurkan fasilitas tersebut. Hal itu dikarenakan masih menunggu desain dari kedua Paslon. Sebab, sesuai aturan, Paslon menyetorkan desain ke KPU untuk dilakukan approval, setelah itu baru dicetak.
"Masih belum disalurkan. Saat ini masih proses cetak. Keterlambatan ini karena keterlambatan kedua Paslon lambat menyetorkan desain ke KPU Sampang," terangnya.
Baca juga : Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Cukur di Sumenep Ditangkap Polisi
Suhariyanto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi dengan kedua Paslon, Bawaslu dan Stakeholder terkait ukuran, bentuk dan titik lokasi pemasangan APK.
"Seperti baliho ukuranya 4×6. Sedangkan kalau sumber anggarannya berasal dari Dana Hibah yang pihaknya terima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang," tukasnya.
Dijelaskan, APK itu ada dua metode, yaitu APK yang difasilitasi oleh KPU dan tambahan APK dari pasangan calon. Adapun metode kampanye yang harus difasilitasi oleh KPU, diantaranya debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, serta iklan media massa cetak dan iklan media massa Elektronik.
"Didalam PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 18 memang mengatur metode kampanye, dan kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Dari empat poin metode kampanye yang harus difasilitasi oleh KPU saat ini dalam proses," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Geografi Pulau Madura: Mengulas Kondisi Alam dan Potensi Produksi Garam Nasional
22 days ago

Bonus Atlet Sampang Tertunda, Disporabudpar Sebut Anggaran Hibah Tak Mencukupi
5 months ago

Bonus Tak Kunjung Terwujud, Atlet Sampang Kecewa
5 months ago

Muhlis, Atlet Catur Tunarungu Asal Sampang Raih 3 Medali di SEA Deaf Games 2025
6 months ago

Wakili Indonesia, Atlet Catur Disabilitas Asal Sampang Siap Beraksi di SEA Deaf Games 2025
6 months ago

Mahasiswa di Pamekasan Sosialisasikan Anti Perundungan ke Sekolah
6 months ago

Target Tingkatkan IPM, DPRD Sampang Usulkan Santri Dapat Ijazah Kesetaraan
6 months ago

Gelar Kongres Tahunan, PSSI Sampang Fokus Wujudkan Pelatih Berlisensi
6 months ago

Kokohkan Sinergitas dengan Pemerintah, PKL GOR Indoor Sampang Lakukan Rapat Evaluasi.
7 months ago

Tajin Sappar, Bubur Tradisional Simbol Solidaritas dan Ungkapan Syukur Masyarakat Madura
7 months ago





