Selasa, 30 Desember 2025
Salsabila FM
Lintas Berita

DPRD Sampang: Tanpa Badan Hukum BUMDes Tidak Bisa Beroperasi Maksimal

Ach. Mukrim - Tuesday, 30 December 2025 | 04:07 AM

Background
DPRD Sampang: Tanpa Badan Hukum BUMDes Tidak Bisa Beroperasi Maksimal
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Muhammad Salim. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Desa (Pemdes) terkait legalitas unit usaha desa. Pasalnya, hingga penghujung tahun 2025, tercatat masih ada sekitar 30 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Sampang yang belum memiliki status badan hukum resmi.


Ketua Komisi I DPRD Sampang, Muhammad Salim, mengatakan, kelengkapan administrasi dan status hukum merupakan syarat mutlak agar BUMDes dapat menjalankan roda bisnisnya secara profesional dan legal. Tanpa payung hukum, potensi ekonomi desa dipastikan akan jalan di tempat.


"Kami mendorong agar Pemdes segera melakukan pengurusan administrasi agar BUMDes dapat melakukan operasional. Tanpa badan hukum, BUMDes tidak bisa beroperasi maksimal dan tidak memiliki kekuatan hukum dalam bermitra," katanya, Selasa (30/12/2025).


Politisi Partai Nasdem ini juga menyoroti peran penting Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang. Menurutnya, DPMD memiliki posisi fundamental sebagai katalisator dalam menekan dan mendampingi desa-desa untuk segera menuntaskan persoalan legalitas ini.


"Peran DPMD di sini sangat krusial untuk menyukseskan program pembangunan dan penataan manajemen pemerintahan di desa. Termasuk dalam menekan setiap BUMDes untuk segera mengurus badan hukumnya," tambahnya.


Urgensi badan hukum, kata Salim, berkaitan langsung dengan target peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Jika BUMDes beroperasi secara sah, maka kegiatan ekonomi yang dilakukan akan lebih produktif dan akuntabel.


"Tujuannya jelas, agar Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan ekonomi guna mendorong produktivitas desa dan menghasilkan PADes. Oleh karena itu, Pemdes yang belum melengkapi persyaratan harus segera bergegas," pungkasnya. (Mukrim)