Diskopindag Sampang Belum Terima Regulasi Penghapusan Piutang UMKM
Syabilur Rosyad - Monday, 11 November 2024 | 07:36 PM


salsabilafm.com – Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Choirijah, mengaku belum menerima surat perintah atau petunjuk teknis terkait penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil dan nenengah (UMKM). Hal ini menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini.
"Untuk saat ini belum menerima petunjuk teknisnya seperti apa, karena itu berkaitan dengan hutang yang ada diperbankan," katanya kepada salsabilafm.com saat ditemui di Kantornya pada Senin (11/11/2024).
Qori' sapaan akrabnya, menjelaskan, pihaknya membutuhkan regulasi yang jelas tentang PP tersebut untuk diterapkan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Sampang.
"Karena kami harus tahu apa langkah-langkah yang harus dilakukan. Apakah dana bergulir juga termasuk, kita harus menunggu regulasi selanjutnya," jelasnya.
Namun, pihaknya mengaku siap melaksanakan PP tersebut jika regulasinya sudah dengan jelas.
"Kami wajib melaksanakan selama regulasinya telah jelas," pungkasnya. (Syad)
Next News

Rekomendasi Tempat Camping Hits di Sampang Madura untuk Liburan Akhir Pekan
22 days ago

Daftar Lengkap Lokasi SPBU di Sampang Madura dan Fasilitasnya
22 days ago

Geografi Pulau Madura: Mengulas Kondisi Alam dan Potensi Produksi Garam Nasional
2 months ago

Bonus Atlet Sampang Tertunda, Disporabudpar Sebut Anggaran Hibah Tak Mencukupi
6 months ago

Bonus Tak Kunjung Terwujud, Atlet Sampang Kecewa
6 months ago

Muhlis, Atlet Catur Tunarungu Asal Sampang Raih 3 Medali di SEA Deaf Games 2025
7 months ago

Wakili Indonesia, Atlet Catur Disabilitas Asal Sampang Siap Beraksi di SEA Deaf Games 2025
7 months ago

Mahasiswa di Pamekasan Sosialisasikan Anti Perundungan ke Sekolah
7 months ago

Target Tingkatkan IPM, DPRD Sampang Usulkan Santri Dapat Ijazah Kesetaraan
7 months ago

Gelar Kongres Tahunan, PSSI Sampang Fokus Wujudkan Pelatih Berlisensi
7 months ago





