Selasa, 18 Agustus 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Dishub Sampang Catat 5 Titik Parkir Berpotensi Tambah PAD

Ach. Mukrim - Tuesday, 18 August 2026 | 09:50 AM

Background
Dishub Sampang Catat 5 Titik Parkir Berpotensi Tambah PAD
Kendaraan diparkir. (Mukrim/Salsa/)


salsabilafm.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang mulai melakukan pendataan lokasi parkir di kawasan perkotaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari lahan parkir yang menggunakan fasilitas pemerintah, khususnya tepi jalan umum.


Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Darat Dishub Sampang, Khotibul Umam, mengatakan, pendataan lokasi parkir tersebut saat ini masih berjalan. Pihaknya juga mulai memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir.




"Kami tegur, jangan melakukan parkir di tepi jalan dan sudah kami sosialisasikan," katanya, Senin (17/8/2026). 


Menurut Khotib, mayoritas lokasi parkir yang masih memanfaatkan tepi jalan berada di kawasan pertokoan dan perbankan.


Sedikitnya terdapat lima titik yang telah diberikan imbauan untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir. Di antaranya Bank Sampang, Pegadaian, Honda Al Amin, Lukman Hakim, dan Toko KUG yang berada di depan Rumah Tahanan (Rutan) Sampang.




"Setidaknya ada lima titik yang telah diimbau untuk tidak menggunakan badan jalan tersebut," tambahnya.


Khotib menjelaskan, pemilik usaha yang tetap menggunakan tepi jalan sebagai lokasi parkir harus melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan pemerintah daerah. Melalui kerja sama tersebut, pengelola parkir diwajibkan melakukan setoran sesuai regulasi sebagai bagian dari PAD.




"Jika tidak mau, harus dipindahkan dan jangan menggunakan tepi jalan," tegasnya.


Dia menambahkan, penggunaan tepi jalan sebagai lahan parkir menjadi salah satu potensi PAD dari sektor parkir. Karena itu, Dishub terus melakukan pendataan sekaligus sosialisasi kepada para pemilik usaha.


Meski demikian, hingga saat ini belum ada pemilik usaha yang melakukan MoU dengan pemerintah daerah. Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk memahami ketentuan yang berlaku.




"Sementara belum, karena sekarang masih tahap sosialisasi," pungkasnya. (Mukrim)