Bawaslu Sumenep: Sengaja Rusak APK Masuk Tindak Pidana
Ach. Mukrim - Tuesday, 15 October 2024 | 08:29 PM


salsabilafm.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menyebut bahwa merusak alat peraga kampanye (APK) merupakan tindak pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu Sumenep, Ach. Zubaidi mengatakan, perusakan terhadap APK dengan sengaja dapat diproses hukum undang-undang Pilkada.
"Kalau dengan sengaja merusak APK, itu sudah termasuk tindak pidana Pemilu. Bisa diproses sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," katanya, Senin (14/10/2024).
Menurutnya, rusaknya APK ada dua kemungkinan. Yang pertama bisa disebabkan oleh faktor alam. Yang kedua memang dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
"Untuk sebab yang kedua, dugaan perusakan APK dengan sengaja oleh orang yang tidak bertanggungjawab, silakan laporkan ke Bawaslu. Nanti kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjutinya," ujarnya.
Zubaidi mengaku terus melakukan sosialisasi ke masyarakat bersama jajarannya di kecamatan dan desa, terkait aturan-aturan selama masa kampanye.
"Supaya masyarakat ini juga mengerti, mana yang boleh dilakukan selama masa kampanye, kemudian mana yang melanggar aturan kampanye," terangnya. (*)
Next News

Fenomena Astronomi Februari 2026: Puncak Hujan Meteor dan Fase Bulan
2 months ago

Hasani Utsman Gunakan Metode Sains dan Filsafat dalam Menulis tentang Humor Madura
a year ago

Ratusan Siswa Kunjungi Campus Expo 2025 di GOR Indoor Sampang
a year ago

Tersinggung, Remaja di Sumenep Ancam dan Bakar Motor Guru
a year ago

Said Abdullah Bantah Tudingan Money Politik di Pilkada Sumenep
a year ago

Korban Sambaran Petir di Sumenep Bertambah
a year ago

Gegara Konten Tiktok, Suami di Sumenep Aniaya Istri Hingga Tewas
a year ago

Dituduh Lakukan Penipuan, Begini Penjelasan BRI Cabang Sumenep
a year ago

Bupati Sumenep Larang ASN Libur Tahun Baru
a year ago

Bocah Meninggal Saat Mandi di Kolam Renang Wisata Taman Tectona
a year ago





