Bawaslu Sampang Terima Laporan 10 APK Paslon Diduga Dirusak OTK
Ach. Mukrim - Thursday, 10 October 2024 | 06:43 PM


salsabilafm.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang menerima laporan sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang diduga dirusak oleh orang tak dikenal (OTK). Jenis kerusakannya antara lain, dirobek bahkan ada yang dibakar.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Morsidi Ali Syahbana mengatakan, per tanggal 9 Oktober kemarin, total ada 10 titik lokasi terjadi perusakan APK. Antara lain, 3 lokasi di kecamatan Torjun, 3 lokasi di kecamatan Pangarengan dan 4 titik kecamatan kota.
"Info yang kami terima dari jajaran, APK Paslon Mandat (Muhammad Zaini-Abdullah Hidayat) ada 4 lokasi di kecamatan Kota. Sedangkan APK Paslon Slamet Junaidi-Ra Mahfud (Jimad Sakteh) ada 3 lokasi di kecamatan Torjun dan 3 titik kecamatan pengarengan," katanya kepada salsabilafm.com, Kamis (10/10/2024).
Dia mengungkapkan, pihaknya akan memanggil Panwascam jika ada informasi pengrusakan APK, baik dari tiktok maupun sosmed lainya.
"Kami melakukan pemangilan kapada Panwascam baik datang langsung ke kantor atau via telfon untuk melakukan penelusuran siapa saja yang dirusak," tuturnya.
Ali mengaku sudah menelusuri pelaku yang merusak APK tersebut. Hasilnya, warga sekitar tidak ada mengetahui. "Tugas kami sebenarnya hanya mengawasi pemasangan APK melanggar atau tidak. Terkait keamanan APK, bergantung masing-masing paslon," ungkapnya.
Dia mengimbau masyarakat agar lebih dewasa menyikapi perbedaan pilihan dalam Pilkada 2024. Sebab, tidak mungkin masyarakat satu pemikiran dalam hal politik. Setiap individu memiliki kecenderungan terhadap paslon tertentu.
"Makanya harus disikapi secara dewasa dengan saling menghormati meski beda pilihan," imbaunya.
Ditegaskan, jika terbukti ada oknum yang melakukan perusakan APK maka masuk ke dalam salah satu tindak pidana pemilihan dan proses penanganannya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Di Gakkumdu ada unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
"Bila seseorang terbukti merusak APK bisa dikenakan pasal 187 A ayat 3, dengan ancaman kurungan 1 bulan paling lama 6 bulan, dan denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta," jelasnya.
"Untuk itu, kami mengimbau agar pendukung paslon untuk tidak saling merusak APK karena ini bisa memicu timbulnya konflik," pungkasnya. (Mukrim).
Next News

Geografi Pulau Madura: Mengulas Kondisi Alam dan Potensi Produksi Garam Nasional
4 days ago

Bonus Atlet Sampang Tertunda, Disporabudpar Sebut Anggaran Hibah Tak Mencukupi
5 months ago

Bonus Tak Kunjung Terwujud, Atlet Sampang Kecewa
5 months ago

Muhlis, Atlet Catur Tunarungu Asal Sampang Raih 3 Medali di SEA Deaf Games 2025
5 months ago

Wakili Indonesia, Atlet Catur Disabilitas Asal Sampang Siap Beraksi di SEA Deaf Games 2025
6 months ago

Mahasiswa di Pamekasan Sosialisasikan Anti Perundungan ke Sekolah
6 months ago

Target Tingkatkan IPM, DPRD Sampang Usulkan Santri Dapat Ijazah Kesetaraan
6 months ago

Gelar Kongres Tahunan, PSSI Sampang Fokus Wujudkan Pelatih Berlisensi
6 months ago

Kokohkan Sinergitas dengan Pemerintah, PKL GOR Indoor Sampang Lakukan Rapat Evaluasi.
6 months ago

Tajin Sappar, Bubur Tradisional Simbol Solidaritas dan Ungkapan Syukur Masyarakat Madura
6 months ago





