AUMA Desak DPRD Sampang Segera Sahkan Raperda Antimaksiat
Ach. Mukrim - Friday, 31 July 2026 | 12:20 PM


salsabilafm.com - Aliansi Ulama Madura (AUMA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang segera membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antimaksiat. Desakan itu disampaikan dalam audiensi di Kantor DPRD Sampang, Kamis (30/7/2026).
Ketua AUMA, Ali Karrar Shinhaji, mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan moral masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta mempertahankan karakter religius Kabupaten Sampang di tengah meningkatnya berbagai persoalan sosial.
Menurutnya, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan melalui kebijakan daerah.
"Jangan sampai Kabupaten Sampang kehilangan jati dirinya sebagai daerah religius. Kami mengajak pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh masyarakat menutup setiap celah yang dapat memicu kemaksiatan. Perda Antimaksiat harus segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Dia menjelaskan, Perda Antimaksiat nantinya akan mengatur pengawasan terhadap tempat usaha tertentu, pembatasan jam operasional, pemberantasan peredaran minuman keras, hingga langkah pencegahan terhadap praktik prostitusi dan aktivitas lain yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Dia juga menyoroti maraknya kenakalan remaja, penyalahgunaan minuman keras, narkotika, hingga pergaulan bebas yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Organisasi tersebut juga menyinggung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang.
"Berdasarkan keterangan resmi Polres Sampang, perkara itu diduga terjadi secara berulang dalam rentang Februari hingga Mei 2026 dan melibatkan puluhan terduga pelaku," ucapnya.
Dia juga mengaku memperoleh informasi dari sejumlah tokoh masyarakat yang menunjukkan adanya dugaan bahwa perkara tersebut tidak semata merupakan tindak pemerkosaan, melainkan juga melibatkan perilaku asusila dan dugaan adanya transaksi.
"Atas informasi itu, sikap AUMA menunggu pembuktian melalui proses penyidikan maupun persidangan," lanjutnya.
Sebab itu, dia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, menyatakan akan mempelajari seluruh masukan yang disampaikan masyarakat sebelum melanjutkan pembahasan.
"Setiap aspirasi masyarakat, termasuk yang disampaikan para ulama, akan kami pelajari dan bahas sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjaga ketertiban umum," pungkas Rudi. (Mukrim)
Next News

6 Kepala OPD di Pamekasan Dilantik
15 hours ago

Kapal Tenggelam Dihantam Ombak Besar di Perairan Bangkalan, 8 ABK Selamat
15 hours ago

Puluhan Tahun Tak Direvitalisasi, Gedung SD di Bangkalan Ambruk
15 hours ago

53 Siswa Sekolah Rakyat Sumenep Ikuti Pembelajaran di Sampang
16 hours ago

Kader Gerindra Sampang: Label Londo Ireng Bukan untuk Mendiskreditkan Semua Jurnalis
16 hours ago

Jurnalis Sampang Pakai Topeng Prabowo-Teddy hingga Baju Terbalik dalam Aksi Protes 'Londo Ireng'
16 hours ago

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Pertamina Patra Niaga Sukseskan Festival Mangrove Jatim ke-10 di Tuban
16 hours ago

Jurnalis Sampang Demo Tolak Sebutan 'Londo Ireng', Desak Prabowo Minta Maaf
20 hours ago

Pelayanan Buruk, DPRD Sampang Desak PDAM Evaluasi Total
2 days ago

Direktur PDAM Trunojoyo Sampang Akui Ada Oknum Petugas Jual Sambungan Air Ilegal
2 days ago





