Razia Hiburan Malam, Satpol PP Sumenep Belum Terapkan Sanksi
Ach. Mukrim - Thursday, 21 March 2024 | 08:56 PM


salsabilafm.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep tidak menjatuhkan sanksi kepada empat tempat hiburan malam yang dirazia pada 9 Maret 2024 lalu.
Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait sanksi pada tempat hiburan malam atau rumah kos yang tetap buka saat bulan puasa.
Minimal harus ada Perdanya yang mengatur soal tersebut, sehingga kami bisa menindak tempat hiburan yang melanggar," ungkapnya, Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut Laili menerangkan, razia tersebut dilakukan hanya agar tempat hiburan malam itu lebih menghormati bulan suci Ramadan. "Di surat edaran hanya imbauan, tidak ada sanksi," ucapnya.
Surat edaran tersebut, lanjut Laili, dari Dinas Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep. "Kalau hanya surat edaran tidak mungkin bisa menerapkan sanksi kepada pelanggar," jelasnya.
Pihaknya sudah berupaya menghubungi Kepala Disbudporapar Sumenep Mohammad Iksan melalui pesan dan telepon WhatsApp namun tidak terhubung.
Next News

Fenomena Astronomi Februari 2026: Puncak Hujan Meteor dan Fase Bulan
8 hours ago

Hasani Utsman Gunakan Metode Sains dan Filsafat dalam Menulis tentang Humor Madura
a year ago

Ratusan Siswa Kunjungi Campus Expo 2025 di GOR Indoor Sampang
a year ago

Tersinggung, Remaja di Sumenep Ancam dan Bakar Motor Guru
a year ago

Said Abdullah Bantah Tudingan Money Politik di Pilkada Sumenep
a year ago

Korban Sambaran Petir di Sumenep Bertambah
a year ago

Gegara Konten Tiktok, Suami di Sumenep Aniaya Istri Hingga Tewas
a year ago

Dituduh Lakukan Penipuan, Begini Penjelasan BRI Cabang Sumenep
a year ago

Bupati Sumenep Larang ASN Libur Tahun Baru
a year ago

Bocah Meninggal Saat Mandi di Kolam Renang Wisata Taman Tectona
a year ago





