Pelaku Pencabulan Anak di Pamekasan Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Ach. Mukrim - Tuesday, 09 July 2024 | 05:03 PM


salsabilafm.com– Tim Opsenal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, Madura mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial S (24). Pelaku adalah warga Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dengan masyarakat.
Pihaknya menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan,” kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (9/7/2024).
AKP Sri Sugiarto menceritakan, pencabulan terhadap anak di bawah umur ini bermula saat korban mawar (inisial) bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya.
Kemudian datang pelaku dan mengajak korban berusia 8 tahun ini untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong. Setelah sampai di lahan kosong tersebut, korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta untuk terlentang.
Selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban. Usai kejadian tersebut, korban pulang ke rumahnya sambil menangis
“Kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya, apa yang telah terjadi, selanjutnya korban mengatakan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan Polres Pamekasan, di antaranya satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E undang-undang RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atas pasal 290 KUH Pidana, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban,” tegasnya.
Dia mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” pesannya. (*)
Next News

4 Pelaku Pesta Miras di Puskesmas Kedungdung Diamankan Polisi, 3 Diantaranya Pelajar SMA
9 hours ago

Kasus Pelecehan di Ponpes Bangkalan Ungkap Fakta Baru, Adik Oknum Lora Diduga Terlibat
12 hours ago

Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor Milik Gen Z di Bangkalan
a day ago

Pria di Bangkalan Diamankan Satpol PP, Galang Dana Bencana Sumatra Tanpa Izin
5 days ago

Paman di Bangkalan Aniaya Ponakan Pakai Balon Kayu Hingga Tewas
7 days ago

Nelayan Asal Pamekasan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
9 days ago

Wilayah Kepulauan Sumenep Masuk Kategori Rawan Peredaran Narkoba Selama 2025
11 days ago

Polres Sampang Ringkus 247 Tersangka Selama 2025, Curanmor dan Judi Online Jadi Atensi
11 days ago

Buntut Kasus Dugaan Malapraktik, DPRD Sampang Segera Panggil RS Nindhita dan Dinkes
12 days ago

Polres Sampang Ungkap 147 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sabu Capai 2 Kilogram
12 days ago





