Eks Wakil Ketua DPRD Sampang Ditahan, Ini Kasusnya
Ach. Mukrim - Friday, 20 September 2024 | 07:30 PM


salsabilafm.com– Kejari Sampang akhirnya menahan mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, terpidana pencemaran nama baik yang ngaku telah meniduri rekan kerjanya. Penahanan dilakukan setelah keluarnya Kasasi dari Mahkamah Agung yang membuat Fauzan justru dibui lebih lama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Suharto membenarkan penahanan tersebut. Setelah menerima salinan Kasasi MA, Kejari telah melakukan pemanggilan terhadap Fauzan. Eks Wakil Ketua DPRD Sampang itu ditahan setelah memenuhi panggilan kedua.
"Ya, tadi sekitar pukul 13.00 WIB yang bersangkutan (Fauzan) didampingi istri dan penasehat hukumnya datang," kata Suharto kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Suharto menjelaskan, Fauzan sempat mangkir pada pemanggilan pertama. Pihak kejaksaan kemudian melayangkan pemanggilan kedua. Begitu yang bersangkutan memenuhi panggilan, penahanan segera dilakukan.
"Kami sudah siapkan berkas penahanan dan langsung kami kirim ke Rutan Sampang," katanya.
JPU juga menjelaskan, Fauzan sebelumnya sempat melakukan upaya banding hingga kasasi demi meringankan vonis PN Sampang. Tetapi upayanya itu justru membuat dirinya divonis dengan hukuman lebih berat.
"Putusan PN Sampang hanya 1 tahun 4 bulan. Setelah banding, PT (Pengadilan Tinggi) memutus lebih berat 2 bulan, yakni 1 tahun 6 bulan. Dan putusan PT itu dikuatkan dengan Kasasi," kata Suharto.
Sekadar mengingatkan, Fauzan Adima yang merupakan politikus Partai Gerindra didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana.
Dalam sidang dakwaan itu, dijelaskan oleh Suharto bahwa perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan itu bermula dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud yang merupakan suami Sri Rustiana.
Cekcok itu terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana. Tak terima dengan ucapan Fauzan itu, Sri Rustiana melaporkan yang bersangkutan ke polisi.
Laporan pencemaran nama baik itu terus bergulir tanpa ada titik temu dalam proses mediasi hingga persidangan bernomor perkara 189/Pid.B/2023/PN Spg digelar di PN Sampang dan vonis telah dijatuhkan. (*)
Next News

Geografi Pulau Madura: Mengulas Kondisi Alam dan Potensi Produksi Garam Nasional
17 days ago

Bonus Atlet Sampang Tertunda, Disporabudpar Sebut Anggaran Hibah Tak Mencukupi
5 months ago

Bonus Tak Kunjung Terwujud, Atlet Sampang Kecewa
5 months ago

Muhlis, Atlet Catur Tunarungu Asal Sampang Raih 3 Medali di SEA Deaf Games 2025
6 months ago

Wakili Indonesia, Atlet Catur Disabilitas Asal Sampang Siap Beraksi di SEA Deaf Games 2025
6 months ago

Mahasiswa di Pamekasan Sosialisasikan Anti Perundungan ke Sekolah
6 months ago

Target Tingkatkan IPM, DPRD Sampang Usulkan Santri Dapat Ijazah Kesetaraan
6 months ago

Gelar Kongres Tahunan, PSSI Sampang Fokus Wujudkan Pelatih Berlisensi
6 months ago

Kokohkan Sinergitas dengan Pemerintah, PKL GOR Indoor Sampang Lakukan Rapat Evaluasi.
6 months ago

Tajin Sappar, Bubur Tradisional Simbol Solidaritas dan Ungkapan Syukur Masyarakat Madura
6 months ago





