DPRD Sampang Sampaikan Solusi Pusat terkait Aturan Pencairan DD Tahap II 2025
Ach. Mukrim - Thursday, 25 December 2025 | 02:21 AM


salsabilafm.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menyampaikan kabar baik terkait polemik pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025. Pemerintah pusat dilaporkan telah menerbitkan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 yang sebelumnya sempat memicu kekhawatiran di tingkat desa.
Aturan awal dalam PMK 81 tersebut menegaskan, desa yang belum mencairkan DD tahap II sesuai jadwal tidak akan mendapatkan pencairan dari Pemerintah Pusat. Hal ini sempat menjadi beban bagi para Kepala Desa (Kades) yang telanjur menggunakan dana talangan pribadi untuk membiayai pembangunan desa.
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Muhammad Salim, mengatakan, pemerintah telah menyikapi persoalan tersebut melalui rumusan penyempurnaan PMK 81 Tahun 2025 yang terdiri dari lima poin utama.
“Terkait ini pemerintah sudah menyampaikan beberapa poin sebagai penyempurnaan atas PMK 81 tahun 2025,” katanya, Kamis (25/12/2025).
Menurut Salim, ada 5 poin solusi yang ditawarkan pemerintah pusat untuk mengatasi kendala pembayaran kegiatan pembangunan desa, yaitu:
1) Pengalihan Dana Earmarked: Menggunakan sisa dana desa earmarked (dana yang sudah ditentukan peruntukannya) untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayar.
2) Optimalisasi Penyertaan Modal: Menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi (seperti BUMDes) yang belum disalurkan.
3) Efisiensi APBDes: Menggunakan sisa anggaran atau penghematan dalam APBDes Tahun 2025, termasuk pendapatan desa di luar Dana Desa (seperti PADes).
4) Pemanfaatan SILPA: Memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun berjalan 2025.
5) Pencatatan sebagai Kewajiban 2026: Jika keempat langkah di atas masih tidak mencukupi, kekurangan tersebut dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan dan dibayarkan pada APBDes Tahun 2026 menggunakan pendapatan selain Dana Desa.
Salim memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sampang agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Dia mengimbau para Kades untuk tidak terburu-buru melaksanakan pembangunan fisik jika anggaran DD belum resmi dicairkan.
"Ke depannya, Kepala Desa di Sampang tidak boleh terburu-buru dalam melaksanakan pembangunan dari Dana Desa yang anggarannya belum dicairkan agar tidak terjerat masalah dana talangan lagi," ingatnya. (Mukrim)
Next News

Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Gelar Muktamar Bersama
2 hours ago

DPMD Sampang: BUMDes Belum Berbadan Hukum Tidak Bisa Cairkan Dana Desa
17 hours ago

Konser Kemenangan DA7, Malam Penentuan Juara bagi Valen dan Tasya
17 hours ago

Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Sampang, Truk dan Mobil Diamankan
8 hours ago

Kebakaran di Pamekasan, 4 Warung Sayur Terdampak
a day ago

Wabup Bangkalan Desak Inspektorat Periksa ASN Karaoke saat Jam Kerja
a day ago

Jelang Nataru, TPID Sumenep Pastikan Stok Sembako Aman dan Harga Terkendali
a day ago

Kelangkaan Solar Subsidi Meluas, Antrean Panjang Terjadi di 7 SPBU Pamekasan
a day ago

Anggaran DBHCHT Sampang 2026 Turun, Nominal BLT Buruh Tembakau hingga Marbot Berkurang
a day ago

Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Poros Kedungdung- Bringkoning, Bupati Sampang: Hasilnya Sangat Memuaskan
a day ago





