DPRD Sampang Sampaikan Solusi Pusat terkait Aturan Pencairan DD Tahap II 2025
Ach. Mukrim - Thursday, 25 December 2025 | 02:21 AM


salsabilafm.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menyampaikan kabar baik terkait polemik pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025. Pemerintah pusat dilaporkan telah menerbitkan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 yang sebelumnya sempat memicu kekhawatiran di tingkat desa.
Aturan awal dalam PMK 81 tersebut menegaskan, desa yang belum mencairkan DD tahap II sesuai jadwal tidak akan mendapatkan pencairan dari Pemerintah Pusat. Hal ini sempat menjadi beban bagi para Kepala Desa (Kades) yang telanjur menggunakan dana talangan pribadi untuk membiayai pembangunan desa.
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Muhammad Salim, mengatakan, pemerintah telah menyikapi persoalan tersebut melalui rumusan penyempurnaan PMK 81 Tahun 2025 yang terdiri dari lima poin utama.
"Terkait ini pemerintah sudah menyampaikan beberapa poin sebagai penyempurnaan atas PMK 81 tahun 2025," katanya, Kamis (25/12/2025).
Menurut Salim, ada 5 poin solusi yang ditawarkan pemerintah pusat untuk mengatasi kendala pembayaran kegiatan pembangunan desa, yaitu:
1) Pengalihan Dana Earmarked: Menggunakan sisa dana desa earmarked (dana yang sudah ditentukan peruntukannya) untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayar.
2) Optimalisasi Penyertaan Modal: Menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi (seperti BUMDes) yang belum disalurkan.
3) Efisiensi APBDes: Menggunakan sisa anggaran atau penghematan dalam APBDes Tahun 2025, termasuk pendapatan desa di luar Dana Desa (seperti PADes).
4) Pemanfaatan SILPA: Memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun berjalan 2025.
5) Pencatatan sebagai Kewajiban 2026: Jika keempat langkah di atas masih tidak mencukupi, kekurangan tersebut dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan dan dibayarkan pada APBDes Tahun 2026 menggunakan pendapatan selain Dana Desa.
Salim memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sampang agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Dia mengimbau para Kades untuk tidak terburu-buru melaksanakan pembangunan fisik jika anggaran DD belum resmi dicairkan.
"Ke depannya, Kepala Desa di Sampang tidak boleh terburu-buru dalam melaksanakan pembangunan dari Dana Desa yang anggarannya belum dicairkan agar tidak terjerat masalah dana talangan lagi," ingatnya. (Mukrim)
Next News

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
20 hours ago

Hilal Tak Terlihat di Sampang, Ketua PCNU: Tunggu Keputusan Sidang Isbat dan PBNU
a day ago

Gegara Main Petasan Kalengan, 2 Warga Sampang Alami Luka Bakar
a day ago

Ikuti Ponpes Al Karawi, Warga Desa di Sumenep Mulai Puasa Ramadan Hari Ini
a day ago

Tentukan Awal Ramadan, Lembaga Falakiyah PCNU Sampang Pantau Hilal di Pelabuhan Taddan
a day ago

Warung Makan di Bangkalan Buka Sore Hari Selama Ramadan
20 hours ago

Sore Ini, PCNU Bangkalan Akan Gelar Pemantauan Hilal
20 hours ago

Aklamasi, Kiai Muchlis Nasir Terpilih Jadi Ketua PCNU Pamekasan 2026-2031
2 days ago

Jam Kerja ASN Bangkalan Dipotong Selama Ramadan
2 days ago

Satgas MBG Sampang Pastikan SPPG Mandangin Tetap Jalan: Investor Sudah Ada
2 days ago





