Disdik Sampang Jelaskan Syarat Kelulusan Siswa Setelah UN 2021 Ditiadakan
SalsabilaNews - Wednesday, 10 February 2021 | 10:07 AM



Bupati Sampang H. Slamet Junaidi saat meninjau uji coba pembelajaran
Semenjak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI meniadakan ujian nasional melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 2021, maka syarat kelulusan siswa mengalami perubahan.
Untuk mengetahui syarat-syarat yang menentukan kelulusan siswa pasca ditiadakannya ujian nasional, salsabilafm.com menemui Nor Alam selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Sampang, Rabu (10/2/2021).
Mulanya, Plt Kepala Disdik Sampang itu menjelaskan, ditiadakannya ujian nasional yang tertuang dalam SE Kemendikbud berlaku untuk semua jenjang sekolah atau satuan pendidikan.
Sedangkan untuk syarat kelulusan siswa diganti dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :
Pertama, siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan atau sekolah setelah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor setiap semester.
Selain itu, peserta didik harus memperoleh nilai sikap, perilaku baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah atau satuan pendidikan.
"Kelulusan siswa ditentukan oleh setiap sekolah. Hal itu, sesuai dengan berbagai nilai dan hasil ujian siswa," imbuhnya.
Kriteria kelulusan, jelas Nor Alam, sekolah melakukan akumulasi terhadap nilai siswa sampai semester akhir.
"Guru melalui sekolah melakukan akumulasi nilai siswa kelas akhir, mulai awal sampai semester akhir," ungkapnya.
Pihaknya menyebutkan, ada beberapa bentuk ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan siswa. Yaitu, evaluasi nilai rapor, sikap, prestasi dan penugasan.
"Ada juga tes secara luar jaringan atau dalam jaringan, dan bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan," tuturnya.
Surat edaran dari Kemendikbud RI tentang pelaksanaan ujian pada masa darurat pandemi virus corona Covid-19 2021 yang diterima pemerintah daerah, pihaknya mengaku telah meneruskan ke setiap sekolah di lingkungan pendidikan Kabupaten Sampang.
"Walaupun kebijakan Mementeri Pendidikan meniadakan ujian nasional, proses pembelajaran siswa tetap dilaksanakan dengan tatap muka terbatas pada masa pandemi Covid-19 atau masuk 50 persen dari jumlah siswa secara bergantian," pungkasnya. (Romi)
Next News

Cara Membuat KTP Elektronik (e-KTP) Pertama Kali: Syarat, Prosedur, dan Biaya
21 days ago

Apa Fungsi KTP Elektronik (e-KTP)? Ini Pengertian, Manfaat, dan Kegunaannya
21 days ago

Cara Menanam Tembakau yang Baik untuk Pemula, Mulai dari Pembibitan hingga Panen
23 days ago

Tips Berkendara Aman Saat Hujan.
23 days ago

Apa itu kecelakaan lalu lintas? Penyebab dan jenis-jenisnya.
23 days ago

Cara membangun komunikasi antara orang tua dan anak
23 days ago

Tips Keamanan Anak di Media Sosial: Panduan bagi Orang Tua untuk Mencegah Risiko Kejahatan Digital
23 days ago

Dampak Psikologis Kekerasan Seksual pada Anak: Trauma yang Perlu Dipahami
23 days ago

Peran Keluarga dalam Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual
24 days ago

Perbedaan Rudapaksa, Persetubuhan, dan Pencabulan Menurut Hukum Indonesia
24 days ago





