Sabtu, 10 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Data Dinkes Pamekasan 2025: 1.248 Orang Terserang Penyakit Campak, 12 Meninggal Dunia

Redaksi - Friday, 09 January 2026 | 11:04 PM

Background
Data Dinkes Pamekasan 2025: 1.248 Orang Terserang Penyakit Campak, 12 Meninggal Dunia
Petugas sedang memberikan vaksin kepada anak. (Foto: Istimewa/)

salsabilafm.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mencatat, sebanyak 1.248 orang dilaporkan terserang penyakit campak sepanjang 2025, dan sebanyak 12 orang di antaranya meninggal dunia akibat penyakit itu.


"Dari sebanyak 1.248 orang yang diduga terpapar penyakit campak ini, sebanyak 209 di antaranya positif terpapar campak berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium," kata Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin, Kamis, (8/1/2026).


Dia menjelaskan, dari 209 yang dinyatakan positif terpapar campak itu, semuanya merupakan anak di bawah umur lima tahun (balita), yakni antara umur satu hingga empat tahun. Mayoritas yang terpapar penyakit campak itu adalah balita yang belum diimunisasi.


"Dari 209 orang yang terpapar itu, sekitar 78 persen tercatat tidak diimunisasi, sementara sisanya hanya menerima sekali imunisasi campak," katanya.


Pihaknya terus berupaya melakukan imunisasi dengan cara jemput bola, yakni mendatangi secara langsung rumah-rumah warga yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.


Berdasarkan data Dinkes Pemkab Pamekasan penyebaran kasus campak sepanjang 2025 tertinggi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pamekasan, Proppo dan Kecamatan Pademawu.


"Di Kecamatan Proppo, warga yang terdata suspeck campak 193 orang, Kecamatan Pamekasan sebanyak 167 orang dan di Kecamatan Pademawu sebanyak 131 orang," katanya.


Sementara itu, terkait kasus campak ini, Dinkes Pamekasan juga telah menetapkan sebanyak 18 desa di wilayah itu masuk kategori kejadian luar biasa (KLB) campak.


Ke-18 desa itu masing-masing Batukalangan, Bugih, Campor, Dasok, Gladak Anyar, Groom, Jambringin, Jarin, Kramat, Larangan Badung, Majungan, Pamoroh, Bangkes, Panaguan, Pangbatok, Sumber Waru, Terrak, dan DesaPolagan. Hingga 8 Januari 2026 status KLB campak di 18 desa ini  belum dicabut.(*)