Akibat Covid-19, Disperindag Gagal Terapkan e-Restribusi Pasar Tahun Ini
SalsabilaNews - Friday, 20 November 2020 | 09:40 AM



Penerapan elektronik retribusi pasar (e-Rpas) di pasar tradisional belum merata. Hal ini, menyebabkan Upaya menekan kebocoran retribusi pasar tahun ini belum maksimal.
Empat pasar yang direncanakan bakal menggunakan e-Rpas tahun ini gagal. Pemerintah hanya akan menggelar sosialisasi dengan anggaran sebesar Rp 15 juta.
Kabid Pengelolaan Pasar Disperdagprin Sampang M. Rosul menyampaikan, rencananya e-Rpas diterapkan di empat pasar. Yakni, Pasar Pangarengan, Banyuates, Karang Penang, dan Srimangunan. Namun semuanya gagal, karena anggaran terdampak refocusing.
"Karena ada kebijakan refocusing anggaran untuk Covid-19, terpaksa ditunda. Tapi, tetap kita upayakan untuk direalisasikan," katannya, Jum'at (20/11/20).
Penerapan e-Rpas cukup efektif menekan ke bocoran PAD retribusi pasar. Hal itu dia buktikan pada Pasar Rongtengah. Realisasi PAD di pasar tersebut mencapai target yang ditentukan.
Rosul menuturkan, pada APBD Perubahan 2020 pihaknya mendapat suntikan dana senilai Rp 15 juta. Namun, hanya cukup untuk sosialisasi. Sementara penerapannya menunggu anggaran tahun depan.
"Sosialisasinya belum, masih persiapan, tahun depan baru pelaksanaan e-Rpas," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Cara Membuat KTP Elektronik (e-KTP) Pertama Kali: Syarat, Prosedur, dan Biaya
22 days ago

Apa Fungsi KTP Elektronik (e-KTP)? Ini Pengertian, Manfaat, dan Kegunaannya
22 days ago

Cara Menanam Tembakau yang Baik untuk Pemula, Mulai dari Pembibitan hingga Panen
24 days ago

Tips Berkendara Aman Saat Hujan.
24 days ago

Apa itu kecelakaan lalu lintas? Penyebab dan jenis-jenisnya.
24 days ago

Cara membangun komunikasi antara orang tua dan anak
24 days ago

Tips Keamanan Anak di Media Sosial: Panduan bagi Orang Tua untuk Mencegah Risiko Kejahatan Digital
24 days ago

Dampak Psikologis Kekerasan Seksual pada Anak: Trauma yang Perlu Dipahami
24 days ago

Peran Keluarga dalam Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual
25 days ago

Perbedaan Rudapaksa, Persetubuhan, dan Pencabulan Menurut Hukum Indonesia
25 days ago





