Sosialisasi Cukai Tembakau di Pondok Pesantren Assirojiyyah Kajuk Sampang

Spread the love

Sosialisasi Cukai Tembakau di Pondok Pesantren Assirojiyyah Kajuk Sampang
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang KH. Bukhori Maksum ketika memberikan sambutan, Kamis (23/9/2021).

Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melakukan Sosialisasi Cukai Tembakau di Pondok Pesantren (PP) Assirojiyyah Kajuk Sampang, Kamis (23/9/2021) siang.

Ketua Biro Penelitian dan Pengembangan (Litbang) PP Assirojiyyah, KH. Moh. Itqan Bushiri menyampaikan bahwa Sosialisasi Cukai Tembakau ini sangat bermanfaat dan baik untuk dunia pendidikan.

“Kita harus taat kepada Pemerintah bukan hanya taat pada perintahnya saja, tetapi bagaimana pemerintah merancang suatu undang-undang termasuk bea cukai tembakau, untuk diperhatikan generasi muda bahwa di dalam Islam kita dituntut taat kepada Pemerintah,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Kabupaten Sampang, Moh. Tholkhah mengatakan, sebelumnya kegiatan sosialisasi cukai tembakau tidak pernah dilakukan di pondok pesantren.

Menurutnya, kegiatan ini baru tahun ini dilaksanakan ke pesantren karena diharapkan seluruh lapisan masyarakat mengenali barang-barang terkena cukai, termasuk cukai tembakau.

“Kesra dalam hal ini sebagai fasilitator untuk bisa menjembatani pelaksanaan sosialisasi ini dengan baik. Untuk itu kami sampaikan terimakasih kepada Pondok Pesantren Assirojiyyah yang berkenan ditempati sosialisasi ini,” ungkapnya.

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madura Hendri Setiawan menjelaskan bahwa sosialisasi ini diaharapkan menyentuh praktek akademisi, seperti santri yang menerima langsung materi ketentuan umum di bidang cukai.

“Diharapkan nanti santri bisa mengaplikasikannya, seperti kedepannya ketika terjun ke masyarakat, santri bisa membantu dan informasinya dapat tersampaikan ke lingkungan mereka sendiri,” ucapnya.

Hendri menerangkan, poin penting sosialisasi ini adalah rokok ilegal dan legal. Rokok legal manfaat pajak yang ditarik Pemerintah akan kembali kepada masyarakat. Sedangkan, untuk rokok tanpa bea cukai sebisa mungkin harus dijahui.

“Yang ilegal itu, rokok polos tanpa pita cukai, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok dengan pita sukai tapi salah peruntukannya, rokok berpita cukai palsu, dan rokok yang salah personalisasi,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles