Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sampang menghimbau para penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) supaya segera melakukan pencarian ke Bank penyalur.
“Pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang tercatat sebagai penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) harus segera melakukan proses pencairan,” kata Wahyu Agustini, Kasi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro Diskoperindag Sampang, Kamis (23/9/2021).
Wahyu Agustini menjelaskan, proses pencairan BPUM memiliki limit waktu, yakni jika dalam jangka waktu tiga bulan uang tidak segera dicairkan maka akan hangus.
Pihaknya mencatat, ada 20.563 pelaku usaha di Kota Bahari yang mengajukan BPUM ke instansinya pada tahun ini. Semua data tersebut sudah diajukan ke Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan ke Kementerian Sosial.
“Datanya kami ajukan tiga tahap sejak April lalu dan Sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti siapa saja yang masuk sebagai penerima bantuan dari nama-nama yang sudah diajukan,” jelasnya.
“Data penerima yang masuk ke kami bercampur dengan data pengajuan di 2020, jadi nama yang diusulkan tahun lalu ada yang menerima lagi sekarang, makanya semua datanya campur jadi satu,” imbuhnya.
Dijelakan, untuk saat ini ketentuan dari Pemerintah pusat harus mengecek secara langsung di e-form BRI dan BNI sebagai penyalur, untuk mengetahui apakah menjadi penerima atau tidak.
“Kami sering menyarankan supaya selalu pantau dan mngecek e-form sendiri, nantinya jika sudah diketahui sebagai penerima, harus segera mengurus pencairan,” pungkasnya. (Mukrim)