Tak Terbukti Sebagai Otak Pelaku Penembakan, Wijdan Divonis 8 Bulan Penjara

Spread the love

salsabilafm.com– Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, menggelar sidang putusan dalam kasus penembakan terhadap Muarah (Korban) warga Kecamatan Banyuates yang terjadi pada Desember 2023 yang lalu.

Dalam sidang putusan kasus penembakan tersebut, Majelis Hakim PN Sampang menjatuhkan vonis terhadap Kepala Desa (Kades) Ketapang Daya Moh Wijdan, dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dipenjara selama 1 tahun.

Dalam putusannya, Agus Eman, Ketua majelis hakim menyatakan, Wijdan tidak terbukti sebagai otak pelaku penembakan tersebut. Sebab dalam persidangan terungkap bahwa Wijdan hanya memberikan perlindungan kepada tersangka utama di rumahnya.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa barang bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa Moch Wijdan tidak terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan tersebut. Ia hanya memberikan tempat perlindungan bagi tersangka utama,” ujar Agus Eman, Kamis, (25/07/2024).

Sementara itu, Kuasa hukum Moch. Wijdan, Bachtiar Pradinata, mengatakan Moch Wijdan bakal bebas pada Agustus 2024. Hukuman penjara 8 bulan akan dipotong oleh masa tahanan Moch Wijdan pasca mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2023 lalu.

“Ditahan sejak 30 Desember 2023, jadi insya Allah Agustus sudah bebas ya,” kata Bachtiar ditemui seusai sidang di PN Sampang, Kamis, 25 Juli 2024.

Bachtiar menuturkan, pihaknya menerima putusan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Moch Wijdan karena itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan.

“Klien kami tidak ikut terlibat dalam kasus penembakan itu. Dia hanya tidak melapor ke polisi kalau mengetahui ada kasus penembakan,” tuturnya.

Perlu diketahui, selain Moch. Wijdan empat terdakwa lainnya yang juga turut divonis. Mereka adalah Hannan, Sutekno, Abd Rohim dan Haris

Terdakwa Hannan divonis 4 tahun kurungan penjara dan Sutekno divonis 5 tahun. Sementara 2 eksekutor penembakan yakni Abd Rohim divonis 5 tahun sedangkan Haris divonis 3 tahun 6 bulan. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles