Beranda blog Halaman 337

Satreskrim Polres Sampang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

0

salsabilafm.com- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA berusia 17 tahun warga Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

AA diamankan di rumahnya lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang merupakan warga kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo, membenarkan Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur inisial AA.

“AA warga Desa Bancelok diamankan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial Mawar yang masih berusia 14 tahun,” katanya, Sabtu,(9/12/2023).

Ia menceritakan terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan Whatsapp pada hari senin tanggal (04/12) pagi.

Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh AA kemudian melaporkan tersangka ke SPKT Polres Sampang pada hari selasa (05/12) sore. 

Saat diperiksa penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, korban mengaku video persetubuhan tersebut direkam terduga pelaku pada hari Minggu (29/10/2023) di rumah temannya di wilayah kecamatan Jrengik.

“Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka,” ujarnya.

Pada Rabu (6/12/2023) pukul 19.00 Wib Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono SH dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya di wilayah di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Iptu Edi Eko Purnomo menegaskan, sekarang tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial AA diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Mukrim)

Tak Terima Ibunya Disapa ‘Embak Cantik’ di WhatsApp, Pemuda di Pamekasan Terancam Dibui

0

salsabilafm.com – Pria 25 tahun asal Dusun Kwanyar, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Soekma Aldy berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) pada kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemukulan.

Korban bernama Ahmad Fauzan, 41, warga Dusun Omberan, Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Kasus itu, sedang menjalani sidang pemeriksaan saksi bersama terdakwa dan pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Anton Saiful Rizal menyampaikan, pelaku tersulut emosi ketika sang ibu merasa diganggu oleh korban Fauzan yang mengirim pesan via WhatsApp (WA) dengan menyapa ’embak cantik’.

Begitu membaca WA yang dicurigai menggoda sang Ibu, lanjut Anton, terdakwa langsung menggunakan handphone orang tua untuk membalas pesan singkat korban dengan kalimat ‘Kalau mau ketemu di luar’, jangan di rumah’. Tempat Kejadian Perkara (TKP), pinggir jalan sebelah barat salah satu SMAN 1 Pademawu pada 13 April 2023.

“Saat keduanya bertemu di luar pinggir jalan wilayah Pamekasan sehingga terjadi cekcok, saling dorong dan terjadi pukul memukul. Tetapi, terdakwa tidak melaporkan balik korban terhadap petugas,” ujarnya, Sabtu (9/12).

Menurutnya, ibu pelaku yang mendapatkan sapaan romantis atau bernada rayuan dari korban melalui chating WA, yaitu berstatus janda. “Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong atau bogem mentah. Korban mengalami lebam dan luka bagian wajah,” ungkapnya.

Pada sidang ketiga, Anton mengaku telah mendatangkan saksi dan diperiksa dengan melibatkan istri korban, ibu terdakwa, serta korban dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Soekma.

Proses pemeriksaan, pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan disebut tidak menghadirkan saksi yang dapat meringankan pelaku. Namun, sidang lanjutan akan dilaksanakan 12 Desember 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

“Terdakwa dugaan penganiayaan terancam pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP. Hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Bahas Program Kerja, PRNU Banyuanyar Gelar Musker

0

salsabilafm.com – Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang melaksanakan musyawarah kerja (musker), Jum’at (8/12/2023) malam. Kegiatan ini dilakukan guna membahas program kerja pengurus ranting NU Kelurahan Banyuanyar ke depan. Musker dihadiri sepertiga lebih pengurus ranting NU setempat.

Acara dibuka oleh KH. Idris Abd Rozaq, Wakil Rais Syuriyah MWC NU Sampang. Musyawarah kerja pertama yang dilaksanakan PRNU Kelurahan Banyuanyar tersebut dihadiri hampir seluruh pengurus ranting.

Dalam sambutannya, sekretaris MWC NU Sampang, Agus Wedi menyampaikan, musyawarah kerja merupakan forum tertinggi tingkat ranting setelah musyawarah ranting (musran). Musker harus dihadiri oleh pengurus ranting dan perwakilan pengurus anak ranting.

“Di AD/ART NU pasal 85 ayat 4 disebutkan musker dikatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 persen lebih 1 jumlah peserta,” ucapnya.

Dijelaskan, musyawarah kerja ranting dilaksanakan minimal 4 kali dalam satu periode. Program kegiatan ranting, kata dia, harus mengacu kepada hasil musyawarah kerja MWC NU dan musyawarah kerja cabang.

“Jadi, program kerja ranting NU nantinya terintegrasi dengan program yang dilakukan MWC NU dan PCNU,” terangnya.

Diketahui, musyawarah kerja Pengurus Ranting NU (PRNU) Kelurahan Banyuanyar merupakan musker pertama yang dilakukan ranting NU se- Kecamatan Sampang. “Kami mengapresiasi PRNU Kelurahan Banyuanyar yang telah melaksanakan Musker. Semoga ini memantik pengurus ranting yang lain agar melaksanakan musyawarah kerja, sehingga program-program kerja ranting dapat terarah dan lebih baik,” tutupnya. (*)

Diskan Sampang Ajak Nelayan Untuk Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

0

salsabilafm.com– Jumlah nelayan di kabupaten Sampang mencapai 15 ribu nelayan. Namun sampai saat ini, hanya 164 nelayan yg terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Sampang, Wahyu Prihartono mengaku, memang tidak punya sasaran soal berapa nelayan yang harus tercover BPJS Ketenagakerjaan. 

Akan tetapi pihaknya mengimbau agar ribuan nelayan di kabupaten Sampang segera mendaftarkan diri mengingat pekerjaan tersebut cukup berisiko dan dihadapi setiap hari.

“Untuk mendorong para nelayan mendaftar ke BPJS tentu harus berangkat dari kesadarannya sendiri. Padahal jika sudah tercover, nantinya bila terjadi kecelakaan laut, maka ada kepastian perlindungan dari BPJS,” katanya, Jum’at (8/12/2023).

Menurutnya, sangat tepat jika para nelayan ikut program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, karena banyak sekali manfaatnya seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Kita memang tidak ingin hal-hal buruk terjadi saat bekerja. Setidaknya dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan menjadi upaya antispasi apabila hal buruk terjadi di kemudian hari,” jelasnya.

Ia berharap, belasan ribu nelayan di Sampang bisa sadar bahwa pekerjaannya butuh agunan BPJS, sehingga jika terjadi suatu musibah maka tetap ada bantuan. 

” Nanti mungkin bakal lebih dimasifkan mengenai sosialisasinya, agar kesadaran nelayan untuk mendaftarkan diri ke BPJS bisa lebih banyak demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (Mukrim)

Pemkab Sampang Siapkan Perbup Atur Tata Kelola Pemanfaatan Alun-Alun Trunojoyo

0

salsabilafm.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akan mengatur tata kelola pemanfaatan Alun-Alun Trunojoyo Sampang. Hal itu dilakukan, karana aktivitas perekonomian dari kegiatan pedagang kaki lima dan pedagang asongan selama ini cukup merajalela.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman Sampang, Imam Irawan mengatakan, Pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Alun-Alun Trunojoyo.

“Selama ini pedagang asongan itu biasanya mobile di dalam area alun-alun. Dalam aturan Perbup yang sudah disiapkan, kegiatan pengasong dilarang untuk area dalam,” katanya, Rabu (6/12/2023).

Dalam aturan tersebut juga memuat beberapa larangan, seperti dilarang merusak fasilitas taman, masyarakat diminta turut menjaga kebersihan lingkungan. Kemudian, area dalam juga dilarang untuk kegiatan pedagang asongan.

“Pemerintah tidak mempermasalahkan tingginya intensitas kunjungan di alun-alun. Sebab, fasilitas umum tersebut memang disediakan untuk masyarakat. Namun, pemerintah merasa perlu mengatur tata kelola pemanfaatan alun-alun,” jelasnya.

Aturan itu juga melarang adanya kendaraan wisata seperti odong-odong dan delman diparkir di sekitar alun-alun. Sekalipun untuk rute operasinya tetap diperbolehkan mengelilingi alun-alun. Namun, untuk pedagang kaki lima tetap diperbolehkan di tempat yang ditempati sekarang.

”Kendaraan wisata nanti akan disiapkan lokasi parkir di sekitar taman kota di depan kantor Pemkab Sampang. Nanti bisa bergiliran berangkat dari sana menuju sekitar alun-alun agar tidak mengganggu lalu lintas di sekitar alun-alun,” tutupnya. (Mukrim)

Komitmen KPU Sampang Ciptakan Pemilu Ramah Disabilitas

0

salsabilafm.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang berkomitmen menciptakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ingklusif ramah disabilitas. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Aisyah saat hadir sebagai narasumber dalam talkshow di Radio Salsabila, Kamis (7/12/2023).

“Pemilu 2024 iklusif dan ramah disabilitas adalah suasana pemilihan yang tidak membedakan antara etnis, ras, kelompok dan golongan. Tidak ada batasan-batasan tertentu, semua orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024,” ungkap Aisyah kepada salsabilafm.com.

Menurutnya, dari sekitar 3.000 lebih penyandang disabilitas di Sampang, ada sebanyak 1.200 orang yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Secara jumlah semuanya dibagi dalam beberapa kategori disabilitas.

Diantaranya, disabilitas fisik total, sebanyak 932 orang, disabilitas intelektual 27 orang, disabilitas mental 98 orang, disabilitas sensorik wicara 59 orang, sensorik rungu 29 orang, dan sensorik netra sebanyak 55 orang. Total 1.200 DPT disabilitas.

“Ini adalah daftar pemilih disabilitas yang sudah berhasil di data dalam pencoklitan yang dilakukan oleh pantarlih. Prinsipnya, kami mengakomodir semua pemilih, tidak membedakan antara pemilih disabilitas maupun pemilih normal,” paparnya.

Selain itu, untuk mewujudkan Pemilu ramah disabilitas, KPU Sampang juga membuka kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara di tingkat TPS dengan menjadi bagian dari KPPS, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

“Menjelang perekrutan anggota KPPS pada tanggal 11-20 Desember nanti, KPU Sampang terbuka dengan luas dan secara umum kapada setiap orang yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari kelompok KPPS termasuk penyandang disabilitas,” ajaknya.

Disabilitas dapat menjadi anggota KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS. Yaitu, warga negara Indonesia (WNI), minimal berumur 17 tahun, maksimal 55 tahun, kemudian calon pendaftar juga harus melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani.

“Persyaratannya sama, tidak ada perlakuan khusus untuk disabilitas yang mau mendaftar KPPS. Untuk tes kesehatan kolestrol, gula darah tekanan darah serta ijazahnya SMA sederajat. Dan persyaratan lainnya nanti bisa dicek di pengumuman tanggal 11 Desember 2023,” tutupnya.

Komitmen KPU Sampang Ciptakan Pemilu Ramah Disabilitas
Komisioner KPU Sampang, Siti Aisyah (tengah), Ketua FPRB Sampang, Moh. Hasan Jailani (kanan), Ketua PPDI Sampang, Munawi (kiri). (Foto: Rosi)

Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Sampang, Moh. Hasan Jailani mendorong semua para penyandang disabilitas untuk memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan oleh KPU Sampang untuk turut serta aktif mendaftar sebagai anggota KPPS.

“Saya rasa temen-temen PPDI harus bisa menangkap ini bahwa KPU sudah membuka diri, bagaimana harus menggunakan dan mengoptimalkan kesempatan ini. Saya senang sekali jika ada temen-temen disabilitas ada dan aktif di TPS sebagai KPPS,” ujarnya.

Sementara, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sampang, Munawi menyambut baik dan sangat mengapresiasi KPU Sampang, karena sebagai penyelenggara sudah sangat memperhatikan para penyandang disabilitas. 

Munawi menegaskan, disabilitas bukan sebuah aib yang harus disembunyikan. Menurutnya, difabel juga berhak untuk diberdayakan dan diikutsertakan dalam proses politik dan tidak boleh di pandang sebelah mata.

“Kami sudah dikirimi surat pendaftaran untuk menjadi KPPS, kemudian nanti akan kami sebarkan kepada seluruh penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Sampang agar ikut menjadi anggota KPPS pada Pemilu mendatang,” pungkasnya. (Mukrim)

Dilaporkan Cabuli Guru dan Wali Murid, Kepsek di Sampang Berdalih Bercanda

0

salsabilafm.com– Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sampang, berinisial MF (57) buka suara usai dilaporkan ke pihak kepolisian. MF dilaporkan karena diduga kerap melakukan pelecehan terhadap sejumlah guru dan wali murid.

Namun, MF membantah melakukan pelecehan seksual terhadap guru dan wali murid. Ia mengaku kalimat yang dianggap melecehkan itu hanya candaan yang diucapkan saat jam istirahat di ruang guru.

“Itu jauh dari pikiran saya, mungkin hal ini ada maksud tertentu dari pengaduan pelecehan seksual itu, yakni menyingkirkan saya dari sekolah. Sebab, dua guru yang mengadu ke Polres, termasuk tenaga pendidik yang mendapat teguran lisan dari saya,” dalihnya.

Pihaknya, tak ambil pusing atas pengaduan pelecehan seksual yang dilakukan anak buahnya tersebut. Dia berjanji akan datang ke Polres Sampang untuk memberikan keterangan asal pemanggilannya resmi.

Sebelumnya, seorang guru berinisial HL, mengatakan dirinya terpaksa melaporkan MF karena gerah dengan tindakan pelecehan serta kata-kata yang kerap dilakukan MF. Menurutnya, selain melakukan pelecehan verbal, oknum kepala sekolah itu juga sempat mengajak kencan ke hotel dan mau melakukan sentuhan fisik di bagian privasi.

“Awalnya kami menganggap perilaku atau tindakan oknum kepala sekolah itu hanya bercanda, ternyata hampir setiap hari terjadi. Hingga, kami merasa risih dan gerah dengan ulah pimpinan yang seharusnya mengayomi bawahannya,” ujarnya.

Ia mengaku tak hanya ke polisi, ulah MF sebenarnya sudah diadukan ke Dinas Pendidikan dan sudah mendapat teguran. Hal itu ternyata tak membuat MF kapok dan masih mengulangi ulahnya. Karena itu MF dilaporkan ke polisi.

Senantara itu, Penyidik Unit V unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Sukardono membenarkan adanya laporan tersebut, ia juga memaparkan, selain guru perempuan, ada dua wali murid yang juga melapor dan mengaku jadi korban pelecehan MF.

“Totalnya ada 4 korban, ada 2 orang guru, 2 orang warga yang juga diduga menjadi korban pelecehan oknum kepala sekolah. Kami akan melakukan penyelidikan dengan mendatangkan saksi-saksi lain, terutama guru di sekolah SD setempat dan memanggil terlapor,” katanya.

HT,  seorang wali murid juga membeberkan ulah oknum kepala sekolah itu, tak hanya lewat kata-kata tapi juga tindakan cabul. Tak jarang, kepala sekolah selalu mencari kesempatan meraba-raba bagian sensitif wali murid perempuan. 

“Saya pernah diminta masuk ke ruangan saat mau beli seragam olahraga anak saya,” tutupnya. (Mukrim)

Terima Penghargaan Gerakan Smart City 2023, Bupati Sampang: Ini Berkat Dukungan Semua Pihak

0

salsabilafm.com Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menerima penghargaan Gerakan Smart City 2023 yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Kabupaten Tangerang, Kamis (7/12/2023).

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.

Turut mendampingi Bupati Sampang H. Slamet Junaidi pada penerimaan penghargaan tersebut diantaranya Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat.

Penghargaan tersebut diraih Pemerintah Kabupaten Sampang atas capaian penyelesaian penyusunan dokumen Masterplan Kota Cerdas (Smart City) tahun 2023 dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Kabupaten Sampang mendapatkan pendampingan dan pembimbingan penyusunan masterplan Smart City dari Kementrian Kominfo RI.

“Kegiatan yang telah terlaksana diikuti seluruh OPD dan stakeholder di Kabupaten Sampang berlangsung dengan pola bimbingan teknis sebanyak 4 kali, dan apa yang dituangkan pada masterplan tersebut sejalan dengan visi-misi pembangunan,” ungkap Bupati Sampang H. Slamet Junaidi.

Pihaknya berterima kasih kepada Kementerian Kominfo yang telah memberikan penghargaan Gerakan Smart City bagi Kabupaten Sampang sebab akan menjadi pelecut semangat untuk terus berinovasi mewujudkan Kota Cerdas.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak di Kabupaten Sampang yang sedari awal bersama-sama berkomitmen untuk memajukan Kabupaten Sampang.

“Keseriusan Pemkab Sampang juga dibuktikan dengan adanya Smart Room center sebagai pusat informasi menyerupai command center yang akan menambah sederet inovasi pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Sampang,” tegasnya. (*)

KPU Sampang Buka Lebar Kesempatan Disabilitas Jadi Anggota KPPS

0

salsabilafm.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggaungkan semangat dan prinsip ramah disabilitas dalam Pemilu 2024 dengan memberikan kesempatan para penyandang disabilitas untuk terlibat sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Aisyah menyampaikan, KPU Sampang memang tidak memberi batasan kepada penyandang disabilitas yang ingin berpartisipasi menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

“Menjelang perekrutan anggota KPPS pada tanggal 11-20 Desember nanti, KPU Sampang terbuka dengan luas dan secara umum kapada setiap orang yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari kelompok KPPS termasuk penyandang disabilitas,” paparnya, Kamis (7/12/2023).

Penyandang disabilitas dapat menjadi anggota KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS. Yaitu, warga negara Indonesia (WNI), minimal berumur 17 tahun, maksimal 55 tahun, kemudian calon pendaftar juga harus melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani.

” Persyaratannya sama, tidak ada perlakuan khusus untuk disabilitas yang mau mendaftar KPPS. untuk tes kesehatan kolestrol, gula darah tekanan darah serta ijazahnya SMA sederajat. Dan persyaratan lainnya nanti bisa dicek di pengumuman tanggal 11 Desember 2023,” jelasnya.

Penyandang disabilitas yang terpilih sebagia petugas KPPS akan diberikan tugas sesuai fungsi dan kemampuannya di TPS. Untuk itu pihaknya mengajak kepada penyandang disabilitas berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemilu dan menjadi bagian dari penyelenggara di tingkat TPS dengan menjadi KPPS.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sampang, Munawi menyambut baik dan sangat mengapresiasi KPU Sampang, karena sebagai penyelenggara sudah sangat memperhatikan para penyandang disabilitas. 

Munawi menegaskan, disabilitas bukan sebuah aib yang harus disembunyikan. Menurutnya, difabel juga berhak untuk diberdayakan dan diikutsertakan dalam proses politik dan tidak boleh di pandang sebelah mata.

“Kami sudah dikirimi surat pendaftaran untuk menjadi KPPS, kemudian nanti akan kami sebarkan kepada seluruh penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Sampang agar ikut menjadi anggota KPPS pada Pemilu mendatang,” pungkasnya. (Mukrim)

Bea Cukai Madura Bakar Rokok Ilegal Senilai Rp 33 Miliar

0

salsabilafm.com – Kantor Bea Cukai Madura, memusnahkan barang bukti produk rokok ilegal hasil penindakan barang kena cukai. Kegiatan ini melibatkan petugas gabungan melalui operasi yang dilakukan di berbagai toko dan tempat lainnya.

Nilai produk rokok ilegal mencapai Rp 33 miliar. Barang produk rokok ilegal tersebut menjadi barang milik negara dari hasil penindakan berupa barang kena cukai dan dimusnahkan.

“Pemusnahan barang yang menjadi milik negara, telah memperoleh persetujuan resmi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahrul Alim, Kamis (7/12/2023).

Dijelaskan, rincian barang milik negara yang dimusnahkan, meliputi barang kena cukai hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai sebanyak 26.835.627 batang dan barang kena cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 15 liter.

Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp. 33.389.560.625 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 21.437.972.173 miliar.

“Dua jenis barang kena cukai hasil penindakan kami lakukan pemusnahan dengan cara menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang,” imbuhnya.

Pihaknya mengakui, pemusnahan tahap pertama dilaksanakan di rooftop KPPBC TMP C Madura dengan cara dibakar. Seluruh barang kena cukai hasil penindakan akan dimusnahkan pada tahap kedua dengan menggunakan cara dibakar dan dilaksanakan pada 12 – 14 Desember 2023 di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto.

Pemusnahan barang bukti produk rokok ilegal melibatkan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan. “Kami menjalankan fungsi sebagai Community Protector di bidang cukai. Tentu selalu bersinergi dan berkolaborasi bersama Instansi pemerintah daerah yang ada di Madura,” ucapnya.

Capaian Bea Cukai Madura dalam penindakan barang ilegal merupakan hasil sinergi dan dukungan dari berbagai kalangan, mulai dari instansi pemerintah hingga masyarakat sekitar.

“Ke depan, kami dari Bea Cukai Madura tetap akan menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya.(*)

00:00 / 00:00