Satpol PP Deteksi 33 Merek Rokok Tanpa Cukai di Kabupaten Sampang

Spread the love

Satpol PP Deteksi 33 Merek Rokok Tanpa Cukai di Kabupaten Sampang
Sarpol PP Kabupaten Sampang saat memamerkan temuan puluhan rokok tanpa cukai. (Foto: Isrok)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang mendeteksi 33 merek rokok tanpa cukai beredar di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto saat dikonfirmasi mengatakan, peredaran rokok ilegal di Kota Bahari terbilang tinggi. Sebab hampir di seluruh kecamatan terdeteksi adanya peredaran rokok ilegal.

“Setelah kami melakukan deteksi dini ke semua kecamatan, kami menemukan ada sekitar 33 merek rokok yang tak bercukai,” katanya, Selasa (11/11/2022).

Dirinya mengaku, Satpol PP ikut bertanggung jawab menekan peredaran rokok tanpa cukai tersebut, sebab penegak perda itu juga dilibatkan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) pada tahun anggaran berjalan 2022.

Satpol PP Deteksi 33 Merek Rokok Tanpa Cukai di Kabupaten Sampang
Pamflet pelanggaran Undang-Undang Cukai

Sebelum mengadakan operasi besar-besaran bersama tim satuan tugas (satgas), pihaknya terlebih dahulu akan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak memperjual belikan rokok ilegal. “Hasil deteksi dini itu, nantinya juga akan dibawa ke peserta sosialisasi di berbagai wilayah,” ucapnya.

Suryanto berharap, pabrik-pabrik yang memproduksi rokok tanpa cukai yang sah agar secepatnya melegalkan dagangannya. “Hal ini merupakan langkah konkret agar rokok ilegal tidak menjamur,” tegasnya.

Sebab, sanksi dari peredaran rokok ilegal mengacu pada pasal 56 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bunyi UU itu “setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

“Kami berharap kepada masyarakat agar melaporkan jika ada peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai Madura. Kita stop peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang ini,” pungkasnya. (Isrok)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles