
Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) melaksanakan Diskusi dan Safari Jurnalistik ke Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur di Jalan Bandilan No. 2 dan 4, Waru, Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jum’at (4/11/2022) pukul 13.00 Wib.
Ketua Aliansi Jurnalis Sampang (AJS), Abdul Wahed menjelaskan, Diskusi dan Safari Jurnalistik ini dilakukan untuk mengaji Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yakni memahami dan membedakan data yang bersifat privasi dan bisa dibuka pada publik.
“Biarlah nanti setelah kita dari KI, insting jurnalistik kita jalan. Karena fokus kita di kepengurusaan saat ini, fokus peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM),” ungkapnya.
Disampaikan, kegiatan ini hanyalah gerbang awal memulai langkah dalam memahami Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kedepan, AJS akan menghadirkan Komisioner KI Jawa Timur ke Kabupaten Sampang.
“Pada tahun 2023 nanti, kami akan menghadirkan KI ke Kabupaten Sampang untuk mensosialisasikan KIP kepada badan dan lembaga publik. Kami akan hadirkan Kepala Desa, Camat, dan Kepala OPD,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KI Provinsi Jatim, A Nur Aminuddin menyambut baik kedatangan Aliansi Jurnalis Sampang ke Kantor kerja KI. Karena menurutnya, media merupakan mitra strategis KI dalam meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik, kata Aminuddin, terbagai dalam 4 klasifikasi informasi, meliputi informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan.
“Informasi setiap saat itu hampir seluruh pengelolaan data pemerintah bisa dipublikasikan, informasi berkala itu bersifat ringkasan, informasi serta merta seperti info kebencanaan, dan informasi yang dikecualikan yakni bersifat privasi tidak bisa dipublikasikan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, semua hal tersebut dapat dipahami secara gamblang pada Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada pasal 4 yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik, pasal 9 tentang informasi wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Kemudian, pasal 10 berupa informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, pasal 11 tentang penyedian informasi publik setiap saat, dan pasal 17 perihal informasi yang dikecualikan. (Romi)