Satreskrim Polres Sampang Tangkap 9 Pelaku Curanmor – Salsabila FM

Spread the love

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap sembilan orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya.

Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek jajaran mengamankan 7 unit sepeda motor sebagai barang bukti tindak kriminal pelaku.

“Periode penangkapan mulai Desember 2020 hingga 31 januari 2021. Rata-rata kendaraan matic yang dicuri,” ungkap Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz, Senin (1/2/2021).

Tempat kejadian perkara (TKP) meliputi Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Pahlawan, Tarogan, Bancelok, dan Dharma Sampang.

Modus Curanmor diantaranya dengan memanfaatkan situasi ketika korban memanasi kendaraannya saat hendak bekerja sehingga mudah dibawa kabur.

“Kemudian pelaku juga menggunakan kinci T untuk melakukan aksinya,” terang orang nomor satu di Mapolres Sampang itu.

AKBP Abdul Hafidz menambahkan bahwa sembilan orang pelaku rata-rata berusia produktif mulai dari 30 hingga 50 tahun.

“Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 363 ayat 1 atau pasal 363 ayat 2, maksimal hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles