DPRD Bahas Raperda Disabilitas, PPDI Sampang: Semoga Segera Disahkan

Spread the love

DPRD Bahas Raperda Disabilitas, PPDI Sampang: Semoga Segera Disahkan
Rapat pembahasan Raperda Disabilitas di Kantor Sekretariat DPRD Sampang. (Foto: Fahromi Nashihuddin)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas, Ketenagakerjaan, dan Kepemudaan. Rapat kerja tersebut tercentral di Kantor Sekretariat DPRD Sampang, Selasa (8/11/2022) siang.

Hadir dalam kegiatan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Dedi Dores, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sampang, Munawi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Edi Subinto, dan sejumlah perawakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa pihak terkait lainnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Dedi Dores menjelaskan, kegiatan hari ini merupakan awal pembahasan tentang Raperda Disabilitas, Ketenagakerjaan, dan Kepemudaan yang sebelumnya telah diparipurnakan melalui nota penjelasan Raperda Disabilitas, Ketanagakerjaan, dan Kepemudaan.

“Di awal pertemuan ini, kami telah sebar beberapa draf Raperda yang telah kita drafting sedemikian rupa kepada organisasi-organisi dan dinas-dinas terkait, agar menyempurnakan hal-hal yang belum tertuang di dalamnya, dan sebagai sumbangsih pokok pikiran dalam Raperda tersebut,” terangnya.

Diharapkan pada pertemuan selanjutnya, semua pihak sudah memahami betul draf Raperda tersebut. Karena menurut Dedi, Raperda Disabilitas ini ingin dibentuk bersifat responsif atau berangkat murni dari bawah sesuai dengan keinginan masyarakat, atau subjek-subjek hukum itu sendiri.

“Kita tidak ingin produk hukum kita bersifat resesif atau tertutup. Maka dari itu, selagi tidak bertentangan dengan prosedural dan undang-undang di atasnya, apapun yang mereka inginkan, kita masukkan dalam Raperda tersebut sebagai payung hukum kebijakan-kebijakan di Sampang,” ujarnya.

Dedi memaparkan, dalam pembahasan awal Raperda disabilitas ini ada beberapa klasifikasi penting yang menjadi poin pembahasan, salah satunya tentang pendidikan, yaitu bagaimana di Kabupaten Sampang ada satu sekolah luar biasa di setiap Kecamatan, sehingga kebutuhan pendidikan disabilitas dapat terpenuhi.

“Intinya dengan regulasi ini, Pemerintah Daerah hadir untuk memenuhi kebutuhan mereka terutama pendidikan. Mau mereka seperti apa, hak para penyandang disabilitas dalam pendidikan, ekonomi, politik, dan kesehatan itu sama di depan hukum,” paparnya.

Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sampang, Munawi mengaku perlu memahami dan mengkaji lebih dalam lagi draf Raperda Disabilitas ini, supaya bisa mengetahui dan memahami aturan-aturan atau pasal-pasal yang ada di dalamnya, sehingga bisa melakukan penambahan ataupun pengurangan.

“Draf Raperda Disabilitas ini baru kami dapatkan, kita belum pelajari semua, namun sempat kami baca dan ketemu pasal 6 tentang hak hidup disabilitas, perlu ada penambahanan di dalamnya. Semoga rapat ini membawa berkah untuk disabilitas, mudah-mudahan Raperda ini bisa disahkan sehingga menjadi payung hukum yang kuat untuk kami,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles