Kasus Mantan DPRD Pamekasan, Dua Ketua Pokmas ditahan Kejari
Syabilur Rosyad - Thursday, 05 December 2024 | 08:53 AM


salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dua proyek fiktif plengsengan, di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Selasa (3/12/2024).
Kedua tersangka itu adalah Ketua Pokmas Matahari Terbit, yaitu seorang laki-laki berinisial I dan Ketua Pokmas Senja Utama seorang perempuan berinisial A.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi mengatakan, penahanan ini merupakan lanjutan setelah pihaknya menahan satu tersangka lain atas nama Zamahsyari mantan DPRD Pamekasan pada Selasa (29/10/2024) lalu.
"Mereka sebagai ketua pokmas secara aturan hukum harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," ucapnya, Rabu (4/12/2024).
Lebih lanjut Ardian menyampaikan, terkait tersangka Zamahsyari, jaksa penyidik masih melakukan pemberkasan.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus dua proyek fiktif plengsengan itu bersumber dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tahun 2022. Masing-masing senilai Rp178 juta. (*)
Next News

Makan Siang Gratis Mulai Diterapkan di Pamekasan
a year ago

Ratusan Sapi di Pamekasan Terjangkit PMK, 19 Ekor Mati
a year ago

Pemancing yang Tenggelam di Pamekasan Ditemukan Tewas
a year ago

DPRD Pamekasan Minta Dinkes Serius Tangani DBD
a year ago

Tahun 2024, Polres Pamekasan Tangani 491 Kasus Kriminal
a year ago

Resmi, Kapolres Pamekasan Dimutasi ke Pasuruan
a year ago

Aktivis Sebut Sentra PKL Food Colony Tak Berfungsi Optimal
a year ago

Diskop UKM dan Naker Pamekasan Akan Tata Ulang PKL Food Colony
a year ago

Anggota DPR RI Komisi VII Eric Hermawan Janji Bantu UMKM Pamekasan
a year ago

Jelang Tutup Tahun, Serapan APBD Pamekasan Capai 77 Persen
a year ago





